cara mendapatkan efin

Dengan berkembangnya teknologi, pelaporan pajak pun semakin dipermudah. Sekarang kamu bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak kamu secara online melalui akun DJP Online. Namun sebelum kamu bisa melakukan itu, kamu harus daftar akun DJP Online dan cara mendapatkan EFIN online terlebih dahulu.

Akun DJP online efin itu apa sih?

Disebut juga sebagai akun e-filing, akun DJP Online efin adalah sistem pelaporan SPT Tahunan Pajak melalui kanal pajak online yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuannya ditentukan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Nah, akun DJP Online / e-filing ini perlu dibuat dan diaktivasi sebelum kamu bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang sudah dibayar.

Baca Juga : 8 Cara Lapor SPT Online

Lalu Apa Itu EFIN?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Ditjen Pajak agar bisa melakukan pelaporan pajak secara online. Dengan adanya EFIN online, kamu tidak perlu sulit-sulit antri di kantor pajak. Kerahasiaan data kamu pun terjamin dan datanya sudah langsung terekam di sistem pajak sehingga tidak perlu diisi ulang tahun depannya.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN Secara Online?

Sayangnya nomor EFIN belum bisa didapatkan secara daring. Kamu harus melakukannya secara manual dan datang ke kantor pajak.

Kamu bisa mendapatkan EFIN dengan cara berikut:

  • Download Formulir permohonan EFIN melalui situs resmi Ditjen Pajak yaitu https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Print dan isi formulir EFIN
  • Pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen pelengkap, antara lain fotokopi dan dokumen asli KTP dan/atau fotokopi dan dokumen asli KITAS, serta fotokopi dan dokumen asli NPWP
  • Bawa formulir EFIN yang sudah diisi beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Cara mendapatkan EFIN berkelompok

Biasanya kamu juga bisa mendapatkan EFIN secara berkelompok di bawah perusahaan tempat kamu bekerja. Namun, ada ketentuan dan tata cara yang harus dipatuhi.

Berikut syarat mendapatkan EFIN secara berkelompok:

  • Jumlah Wajib Pajak yang memerlukan EFIN minimal 20 orang
  • Nama pemohon harus ada pada laporan SPT PPh21
  • Pastikan bahwa perusahaan bisa menyediakan fasilitas yang dibutuhkan saat mengaktivasi EFIN pajak
  • Pemohon EFIN harus hadir ketika mengaktivasi EFIN

Jika kamu memenuhi syaratnya, kamu bisa mengikuti cara mendapatkan EFIN Berkelompok seperti berikut:

  • Download formulir EFIN Berkelompok melalui link ini https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-efin.pdf
  • Isi formulir EFIN Berkelompok
  • Pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen pelengkap, antara lain fotokopi dan dokumen asli KTP dan/atau fotokopi dan dokumen asli KITAS, serta fotokopi dan dokumen asli NPWP

super easy health

Cara mengaktivasi Akun DJP Online

Setelah kamu mendapatkan nomor EFIN, kamu bisa mulai mengaktivasi akun DJP Online kamu melalui situs resmi Ditjen Pajak. Kamu harus melakukan aktivasi akun EFIN dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika tidak, maka nomornya hangus dan kamu harus mengajukan ulang nomor EFIN.

Ikuti cara mendaftar akun DJP Online dengan aktivasi EFIN online berikut:

  • Isi NPWP kamu ke dalam kolom yang tersedia
  • Masukkan nomor EFIN
  • Ketikkan Kode Keamanan yang tersedia
  • Tekan tombol Submit
  • Buka e-mail untuk mendapatkan e-mail konfirmasi
  • Klik pada tautan yang tercantum dalam e-mail untuk mengganti kata sandi atau password yang kamu inginkan. Pilih kata sandi yang mudah diingat.

Kalau lupa nomor EFIN pajak gimana?

Nomor EFIN tidak hanya untuk aktivasi akun DJP online, tapi juga dipakai saat membuat kode billing pembayaran pajak. Karena itu, penting untuk tetap menyimpan nomor EFIN. Lantas bagaimana jika kamu lupa nomor EFIN pajak kamu?

Berikut adalah 5 hal yang perlu kamu lakukan jika lupa nomor EFIN:

  1. Bongkar dan periksa kembali berkas kamu di rumah. Bisa jadi kamu masih menyimpan kertas EFIN di antara tumpukan kertas.
  2. Cek kembali inbox dari e-mail kamu dengan mengetik “EFIN” ke dalam kolom pencarian. Saat pertama kamu mengajukan EFIN, Ditjen Pajak mengirimkan e-mail yang mencantumkan nomor EFIN kamu.
  3. Gunakan fitur live chatting pada situs resmi DJP melalui www.pajak.go.id
  4. Telepon pusat layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Sebelumnya siapkan NPWP dan konfirmasi data diri kamu.
  5. Mention akun @kring_pajak di Twitter dan tanyakan perihal ini
  6. Pergi ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN kembali. Pastikan kamu sudah membawa fotokopi KTP dan NPWP.

Artikel Terkait