Pengertian umum Broker Asuransi adalah sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pihak nasabah asuransi guna mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut tercantum namanya sebagai pemegang polis.

Broker asuransi dibentuk secara langsung oleh pemerintah dan merupakan wujud kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada peserta asuransi. Broker asuransi diberi peran sebagai badan yang melindungi kepentingan masyarakat luas yang dibentuk oleh pemerintah. Broker asuransi memiliki fungsi yang berbeda dengan agen asuransi, dimana agen asuransi merupakan seseorang yang bekerja untuk kepentingan profesional yang mewakili sebuah perusahaan asuransi terkait dalam merepresentasikan produk-produk layanannya.

Kesimpulannya, agen asuransi dan broker dapat dikatakan serupa tapi tak sama. Agen asuransi berpihak pada mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sedangkan broker berpihak pada mewakili kepentingan tertanggung (nasabah) atau dapat dikatakan sebagai konsultan asuransi tertanggung.

Untuk penjelasan lebih lengkap, berikut perbedaan mendasar antara agen asuransi dengan broker asuransi:

  1. Agen Asuransi

  • Agen asuransi dijalankan oleh perseorangan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja. Dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menaunginya.

  • Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi atau penanggung.

  • Tugas agen asuransi adalah menawarkan berbagai produk perusahaan asuransi. Terlepas dari apakah calon nasabah membutuhkan produk tersebut atau pun tidak.

  • Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar dapat menjual produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Untuk asuransi umum atau kerugian, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).

  1. Broker Asuransi

  • Setiap broker harus berbentuk badan hukum atau perusahaan. Dengan begitu, akan memberikan kepastian kepada para nasabah, agar tetap bisa menikmati pelayanan yang profesional.

  • Perusahaan broker asuransi akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi yang menaunginya. Tujuannya agar menaikan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan pialang tersebut.

  • Broker asuransi bisa merekomendasikan perusahaan dan produk asuransi apapun kepada tertanggung. Selama produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dari tertanggung. Perusahaan pialang asuransi juga diharuskan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang ditawarkannya sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pialang Asuransi bertugas mewakili pihak tertanggung atau nasabah. Dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi. Dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.

  • Tugas utama pialang asuransi adalah untuk membantu nasabah mendapatkan informasi menyeluruh terhadap produk asuransi tertentu. Sekaligus merekomendasikan perusahaan asuransi yang lebih tepat dan profesional.

 

Adapun  rincian lengkap tugas Broker Asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

  1. Melakukan identifikasi terhadap segala bentuk usaha-usaha penghilangan, pengurangan serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.

  2. Sesuai dengan kebutuhan tertanggung, Broker Asuransi harus mempersiapkan serta membuat desain kontrak Asuransi yang paling cocok dan kompetitif.

  3. Membantu memilihkan penanggung bagi tertanggung (klien asuransi), yang aman.

  4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara Perusahaan Asuransi (penanggung) dengan Klien Asuransi (Penanggung)

  5. Selama polish berjalan, Broker Asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, termasuk melakukan claim management service.

  6. Dalam satu waktu tertentu, pihak Broker Asuransi bisa juga menjalankan negosiasi klaim atas nama tertanggung.

  7. Melakukan administrasi serta penelitian asuransi.

Dalam melakukan tugasnya, broker asuransi mendapatkan komisi Brokerage dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas risiko yang ditempatkannya, karena Broker Asuransi tidak menarik bayaran atas layanan terkait dengan tugasnya.

Tugas-tugas broker asuransi diatas masih harus dibarengi dengan tanggung jawab, serta kewenangannya. Berikut penjelasan berikutnya mengenai tanggung jawab serta wewenang broker asuransi.

Tanggung jawab Broker Asuransi:

  • Bertanggung jawab untuk memperkenalkan calon klien dengan strategi manajemen risiko, dengan demikian maka rencana asuransi yang akan dipilih dapat sesuai dengan kondisi klien, termasuk juga kondisi bisnis dan keuangan kliennya.

  • Bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut strategi pemasaran efektif, termasuk upsell untuk klien lama, pembaruan sistem pembukuan, database serta catatan, bahkan pengawasan klaim dan dealing asuransi yang adil antara tertanggung dan penanggung.

  • Bertanggung jawab untuk menyerahkan ulasan kemajuan reguler pada setiap pihak yang berkepentingan.

Wewenang Broker Asuransi:

  • Broker Asuransi berhak untuk menagih premi mewakili kepentingan pihak penanggung.

  • Saran yang diberikan broker asuransi bersifat mutlak, artinya baik diminta maupun tidak sebuah broker asuransi bertanggung jawab untuk memberikan saran baik pada pihak tertanggung maupun penanggung.

  • Broker asuransi mendampingi pengacara tertanggung, bila seandainya ada masalah yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

  • Broker asuransi dapat melakukan tuntutan pada pihak ketiga, berdasar surat penunjukan atau kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.

  • Broker asuransi berwenang untuk menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster apabila terjadi klaim besar atau General Average.

  • Broker asuransi dapat terlebih dahulu membayarkan klaim terhadap pihak tertanggung. Tentu saja apabila pihak penanggung menyetujui terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah mata rantai asuransi tersebut.

 

Itulah penjelasan mengenai broker asuransi.

 

Artikel Terkait