BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas 1, 2, 3 dan Menggantinya dengan Kelas Standar, Uji Coba Juli 2022
By Herlambang Satriadi, 25 Jul 2022
Mulai tanggal 1 Juli 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memulai uji coba penghapusan kelas 1,2 dan 3 dan mengubah aturan BPJS 2022 menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Uji coba KRIS akan diaplikasikan ke 5 rumah sakit milik pemerintah sehingga di rumah sakit tersebut tidak ada iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3.
Saat ini 5 rumah sakit milik negara yang sedang menjalankan uji coba aturan BPJS 2022 dengan BPJS hapus kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. Selain 5 rumah sakit yang dijadikan uji coba, perubahan kebijakan BPJS dengan mengubah kelas 1, 2 dan 3 menjadi KRIS akan terjadi secara bertahap.
Berdasarkan Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, perubahan aturan BPJS 2022 menjadi KRIS akan terjadi secara bertahap. Hal ini karena akan ada perubahan fisik yang diperlukan untuk ruang rawat inap, tetapi untuk rumah sakit pemerintah daerah, perubahan fisik memerlukan waktu yang lebih lama karena adanya persetujuan dengan DPRD setempat. Selain perubahan fisik rumah sakit, perubahan apalagi yang ada di aturan BPJS 2022? Yuk, simak di bawah ini!
Baca Juga: Masalah Seputar BPJS? Hubungi Call Center BPJS Kesehatan, Tersedia 24 Jam Lho!
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Di Kelas Rawat Inap Standar sudah tidak akan mengimplementasi kelas 1, 2 dan 3, tetapi akan membagi menjadi dua kategori yaitu, Penerima Bantuan Tunai atau PBT dan non – Penerima Bantuan Tunai atau Non – PBT.
Layanan Penerima Bantuan Tunai (PBT)
- Di aturan BPJS 2022 yang mengganti sistem kelas dengan KRIS, untuk layanan Penerima Bantuan Tunai (PBT) memiliki hak untuk mendapatkan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.
- Di aturan BPJS 2022 sistem KRIS juga memberikan hak pada setiap layanan Penerima Bantuan Tunai (PBT) jumlah maksimal tempat tidur yang boleh ada di ruangan adalah hingga 6 tempat tidur.
Layanan Non – Penerima Bantuan Tunai (Non – PBT)
- Di aturan BPJS 2022 sistem KRIS, untuk layanan Non – Penerima Bantuan Tunai (Non – PBT) memiliki hak perawatan ruangan dengan minimal 10 meter persegi per tempat tidur.
- Selain itu, di aturan BPJS 2022 sistem KRIS, berbeda dengan layanan Penerima Bantuan Tunai, di kamar Non – PBT hanya memperbolehkan maksimal jumlah tempat tidur yang ada di ruangan hingga 4 tempat tidur.
Baca Juga: Pastikan Membayar BPJS Tepat Waktu! Ketahui Cara Cek Tagihan BPJS Dimana Saja
Kriteria Standar Layanan Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan Non – Penerima Bantuan Tunai (Non – PBT)
Meskipun terdapat perbedaan, lebih banyak lagi standar layanan yang sama dari kedua kriteria PBT dan Non – PBT. Mari simak berikut ini!
1. Berdasarkan aturan BPJS 2022 sistem KRIS, untuk layanan Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan Non – Penerima Bantuan Tunai (Non – PBT), bahan bangunan tidak boleh memiliki tingkat pororitas tinggi.
2. Untuk layanan PBT dan Non – PBT, jarak antara tempat tidur harus 2,4 meter dengan jarak antara tepi tempat tidur 1,5 meter. Untuk ukuran tempat tidur, minimal panjangnya adalah 206, dengan lebar 90 cm dan tinggi 50 – 80 cm. Standar tempat tidur harus 3 engkol.
3. Di samping tempat tidur juga wajib disediakan meja kecil.
4. Suhu ruangan harus dipertahankan 20 – 26 derajat celcius.
5. Wajib memiliki kamar mandi di dalam ruangan dan disediakan kelengkapan tertentu.
6. Area tempat tidur memiliki tirai atau partisi tempat tidur yang bisa diatur dengan rel atau ditempelkan di plafon ruangan dan dari bahan non – porosif.
7. Ventilasi udara mekanik harus minimal melakukan 6 kali pertukaran udara yang merupakan standar frekuensi. Ventilasi alami harus melebihi jumlah standar frekuensi ventilasi udara mekanik.
8. Untuk penggunaan alat bantu pencahayaan atau lampu, intensitas untuk tidur minimal 50 lux dan 250 lux untuk penerangan.
9. Tempat tidur harus memiliki minimal 2 stop kontak, ada outlet oksigen yang tersentralisasi dan tersedia telepon untuk menghubungi perawat.
10. Ruang rawat inap juga akan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non – infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak) pasien.
Nah, itulah perubahan dari aturan BPJS 2022, menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dan mengganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Selain BPJS, kamu bisa memproteksi diri lebih baik dengan asuransi. Asuransi kesehatan dari Super You memiliki harga yang aman di kantong dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing, lho!