Jenis Visa Republik Indonesia yang WAJIB Kamu Ketahui Sebelum keluar Negeri
By Herlambang Satriadi, 22 Nov 2023
Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk masuk ke dan tinggal sementara di wilayah negara tersebut. Dokumen ini umumnya dicap atau dicetak di paspor warga negara asing dan menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki izin untuk memasuki negara tersebut untuk tujuan tertentu, seperti pariwisata, bisnis, pendidikan, atau kunjungan keluarga.
Visa memiliki berbagai jenis tergantung pada tujuan kunjungan dan aturan setiap negara. Beberapa jenis visa umum termasuk visa turis, visa bisnis, visa pelajar, visa pekerja, dan visa residensi. Setiap jenis visa memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon, dan biasanya, pemegang visa diharuskan meninggalkan negara setelah periode tinggal yang ditentukan.
Table of Contents
Sistem visa membantu pemerintah mengontrol arus masuk dan keluar warga negara asing, melindungi keamanan nasional, dan mengelola tingkat imigrasi. Proses penerbitan visa melibatkan verifikasi dokumen, tujuan kunjungan, dan kepatuhan terhadap aturan imigrasi negara yang bersangkutan.
Baca Juga : Profil Negara Anggota ASEAN dari Indonesia hingga Kamboja Beserta Sejarahnya
Perbedaan Visa dengan Paspor
Visa dan paspor adalah dua dokumen yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda dalam perjalanan internasional. Banyak berspekulasi bahwa jika kita sudah memiliki paspor tidak perlu lagi visa atau sebaliknya. Ternyata visa dan paspor sangat berbeda fungsinya
1. Paspor
- Definisi: Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan.
- Fungsi: Paspor digunakan untuk masuk ke negara-negara asing dan sebagai bukti identitas di luar negeri. Biasanya, paspor berisi informasi seperti nama lengkap, foto pemegang paspor, tanggal lahir, dan tempat lahir.
- Kewajiban: Setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor. Paspor adalah syarat utama untuk melakukan perjalanan internasional.
2. Visa
- Definisi: Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk memasuki dan tinggal sementara di wilayah negara tersebut.
- Fungsi: Visa memberikan hak kepada pemegangnya untuk memasuki suatu negara dan melakukan kegiatan tertentu (seperti pariwisata, bisnis, atau studi) selama periode waktu tertentu.
- Kewajiban: Tidak semua negara memerlukan visa untuk masuk, tetapi banyak negara memerlukan visa sebagai syarat tambahan bagi warga negara asing. Prosedur dan persyaratan visa bervariasi antara negara-negara.
Jenis-Jenis Visa
Jenis-jenis visa bervariasi tergantung pada keperluan dan tujuan kunjungan seseorang ke suatu negara. Berikut adalah beberapa jenis visa pada umumnya:
Visa Turis
Diberikan untuk tujuan pariwisata dan liburan.
Visa Bisnis
Diberikan untuk keperluan bisnis, seperti pertemuan, konferensi, atau negosiasi.
Visa Pelajar
Diberikan kepada siswa yang akan mengejar pendidikan formal di suatu negara.
Visa Kerja
Diberikan kepada orang yang akan bekerja di negara tersebut untuk periode waktu tertentu.
Visa Residensi
Diberikan kepada mereka yang ingin tinggal dalam suatu negara untuk jangka waktu yang lebih lama atau permanen.
Visa Kunjungan Keluarga
Diberikan kepada individu yang ingin mengunjungi keluarganya yang tinggal di negara tersebut.
Visa Diplomatik
Diberikan kepada pejabat pemerintah, diplomat, atau perwakilan negara asing.
Visa Transit
Diberikan kepada orang yang melewati suatu negara untuk mencapai tujuan akhir mereka.
Visa Khusus
Beberapa negara mungkin memiliki jenis visa khusus untuk tujuan tertentu, seperti visa kunjungan agama (Haji dan Umroh), visa pelancong kesehatan, atau visa investasi.
Visa Bebas
Beberapa negara memiliki perjanjian yang memungkinkan warganegaranya untuk mengunjungi negara tertentu tanpa visa untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Deretan Negara Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Bagaimana Cara agar Kita Mendapatkan Visa?
Syarat untuk membuat visa dapat bervariasi tergantung pada jenis visa, kewarganegaraan pemohon, dan kebijakan imigrasi negara yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa syarat umum yang sering dibutuhkan untuk mengajukan visa:
Paspor
Paspor dengan masa berlaku yang mencukupi. Beberapa negara mensyaratkan masa berlaku paspor tertentu, seringkali setidaknya enam bulan setelah tanggal rencana kepulangan.
Formulir Aplikasi
Mengisi formulir aplikasi visa yang biasanya dapat diunduh dari situs web kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan. Formulir harus diisi dengan informasi yang akurat dan lengkap.
Pas Foto
Menyertakan pas foto sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, seperti ukuran dan latar belakang tertentu.
Bukti Tiket Penerbangan
Menyertakan bukti pemesanan tiket pesawat pulang-pergi. Beberapa negara memerlukan bukti kepulangan sebagai salah satu syarat visa.
Bukti Akomodasi
Menyertakan bukti tempat menginap selama di negara yang dikunjungi, seperti konfirmasi pemesanan hotel atau surat jaminan dari tuan rumah jika tinggal di rumah pribadi.
Bukti Keuangan
Menyertakan bukti keuangan yang menunjukkan kemampuan finansial untuk menutupi biaya hidup selama berada di negara tersebut. Ini dapat berupa rekening bank, surat keterangan pekerjaan, atau slip gaji.
Surat Undangan dari Negara Tujuan (jika ada)
Jika ada undangan dari negara lain, seperti undangan pekerjaan atau undangan kenegaraan, perlu menyertakan surat undangan yang menyatakan tanggung jawab atas pemegang visa selama di negara tersebut.
Asuransi Perjalanan (jika diperlukan)
Beberapa negara atau jenis visa mungkin mensyaratkan pemegang visa memiliki asuransi perjalanan yang mencakup masa tinggal di negara tersebut.
Dokumen Tambahan (jika diperlukan)
Dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung pada jenis visa, seperti surat undangan, surat referensi, atau sertifikat kesehatan.
Biaya Visa
Jika sudah, kamu harus membayar biaya aplikasi visa yang biasanya tidak dapat dikembalikan jika sudah dibayarkan.
Baca Juga : Kenali Jenis Kopi di Indonesia Sebagai Negara Produsen Kopi
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Pada umumnya, beberapa negara menawarkan fasilitas bebas visa atau visa on arrival untuk warga Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh negara yang umumnya memungkinkan warga Indonesia masuk tanpa visa atau dengan visa on arrival:
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
Sebagian besar negara anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Brunei, Laos, Myanmar, dan Kamboja, umumnya memfasilitasi perjalanan tanpa visa atau dengan visa on arrival untuk warga ASEAN, termasuk Indonesia.
Timor Leste
Warga Indonesia dapat memasuki Timor Leste tanpa visa untuk tinggal hingga 90 hari.
Ekuador
Warga Indonesia dapat memasuki Ekuador tanpa visa untuk tinggal hingga 90 hari dalam setahun.
Maladewa
Warga Indonesia dapat memperoleh visa on arrival di Maladewa untuk tinggal hingga 30 hari.
Turki
Warga Indonesia dapat memperoleh visa on arrival di Turki untuk tinggal hingga 30 hari.
Hong Kong
Warga Indonesia dapat memasuki Hong Kong untuk tinggal hingga 30 hari tanpa visa.
Macau
Warga Indonesia dapat memasuki Macau untuk tinggal hingga 30 hari tanpa visa.
Taiwan
Taiwan memiliki program bebas visa untuk warga Indonesia yang berkunjung untuk tujuan pariwisata selama 30 hari.
Harap dicatat bahwa kebijakan ini dapat berubah, dan durasi tinggal yang diberikan juga dapat bervariasi. Sebelum melakukan perjalanan, sangat disarankan untuk memeriksa persyaratan visa terbaru di kedutaan atau konsulat negara yang ingin Anda kunjungi atau melalui situs web resmi otoritas imigrasi indonesia di www.imigrasi.go.id
Itulah jenis visa dan beberapa negara yang bebas visa untuk paspor indonesia. Sekarang kamu udah gak khawatir lagi kan untuk bepergian ke luar negeri?
Yuk, cegah risiko kesehatan dari sekarang sama seperti risiko finansial yang bisa terjadi kapan aja dan dimana saja. Tapi, udah nggak perlu khawatir lagi karena ada Super Easy Health dari Super You by Sequis dengan premi mulai Rp4.500 per hari, biaya rumah sakit dibayar sesuai tagihan!