Macam-Macam Zakat: Syarat Penerima, Pemberi, dan Bacaan Niat Zakat
By Herlambang Satriadi, 11 Jun 2023
Bagi umat Muslim, pasti sudah tidak asing dengan zakat. Ada macam-macam zakat yang menjadi kewajiban. Tapi, seringkali masih ada yang beranggapan bahwa zakat bersifat sunnah, sama seperti infak dan sedekah. Padahal ternyata ketiganya itu berbeda.
Zakat merupakan salah satu rukun dan unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, perintah untuk membayar macam-macam zakat telah disebutkan beberapa kali, seperti Surat Al Baqarah ayat 110 bahwa Allah memerintahkan setiap umat-Nya untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Selain itu, istilah zakat sendiri berasal dari bahasa Arab: zaka, yang artinya suci atau berkembang. Maka, pengertian zakat adalah sebagian dari jumlah harta kita yang ditunaikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Orang yang memberi zakat disebut muzakki dan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Macam-macam zakat dibagi menjadi dua kategori, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Macam-macam zakat tersebut mempunyai ketentuan tersendiri dalam penyampaian serta tujuannya. Sebagai umat muslim, kita harus tahu apa saja perbedaan di antara kedua jenis zakat ini.
Baca juga: Ini Daftar Pengeluaran Menjelang Ramadhan yang Perlu Dipersiapkan!
Macam Macam Zakat
Zakat Fitrah
Salah satu dari macam-macam zakat yang wajib adalah zakat fitrah. Dalam Surat At-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa setiap umat Muslim wajib memberikan zakat fitrah dengan tujuan membersihkan dan menyucikan diri.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada umat Muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik akan menerima zakat fitrah dari muzakki, pemberi zakat fitrah.
Selain memenuhi ibadah di bulan suci Ramadhan, zakat fitrah memberikan kita rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Zakat fitrah juga dapat meningkatkan rasa syukur kita yang ternyata jauh lebih beruntung. Dengan demikian, ibadah kita pun akan terasa sempurna.
Besaran Zakat Fitrah
Ketentuan pertama membayar zakat fitrah di Indonesia sendiri adalah kebutuhan pokok. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Ibnu Umar yang telah mewajibkan besaran zakat fitrah ialah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, yang mana menjadi makanan pokok zaman itu.
Biasanya, zakat fitrah di Indonesia dalam bentuk 3.5 liter beras. Selain itu, bentuk zakat fitrah juga bisa berupa biji-bijian gandum sampai kurma kering. Namun, saat ini sudah diperbolehkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan itu.
Doa Zakat Fitrah
Dalam menunaikan zakat fitrah, jangan lupa sertai dengan doa zakat fitrah. Doa zakat fitrah adalah bentuk ketulusan dan niat zakat fitrah supaya ibadah kita di bulan suci Ramadhan dapat kita maknai sungguh-sungguh. Dengan niat zakat fitrah, kita juga sudah melaksanakan rukun zakat fitrah tersebut.
Nah, doa zakat fitrah yang pertama kita tujukan sebagai bentuk niat zakat fitrah untuk diri sendiri. Kedua, doa zakat fitrah ditujukan sebagai bentuk niat zakat fitrah untuk keluarga. Melalui niat zakat fitrah ini, kita mengharapkan ridho Allah SWT atas keberkahan apa yang kita dan keluarga kerjakan.
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘annafsii fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri anni wa an jami’i ma yalzamuni nafaqat uhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Ini Dia Bacaan Niat Mandi Puasa Ramadhan!
Zakat Mal
Selain zakat fitrah, macam-macam zakat berikutnya adalah zakat mal. Kata mal berasal dari bahasa Arab yang artinya kekayaan, itu mengapa zakat mal disebut juga zakat harta benda. Secara pengertian zakat mal adalah zakat berbentuk harta benda yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.
Zakat mal dibagi lagi menjadi macam-macam zakat mal, yang mana ketentuannya pun berbeda-beda. Sebenarnya waktu pembayaran zakat mal tidak terbatas seperti zakat fitrah, tapi kebanyakan orang menyamakan zakat mal juga di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.
Adapun zakat mal juga telah disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 103 agar umat Muslim memberikan sebagian harta sebagai zakat bagi orang-orang yang berhak menerimanya.
Ketika memberikan zakat mal pun, kita tidak boleh lupa akan doa zakat mal sebagai bentuk niat dan ketulusan kita. Bacaan niat zakat mal:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.”
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut macam-macam zakat mal dan ketentuannya, yuk simak di bawah ini!
Zakat Emas dan Perak
Zakat yang berikut adalah emas dan perak. Zakat ini wajib dibayar jika telah cukup nisabnya dan telah dimiliki selama 1 tahun. Perhitungan zakat ini adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Misalnya Anda memiliki emas 50 gr maka zakat yang wajib dibayar adalah 2,5% dari nilai emas tersebut.
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan atau disebut dengan zakat tijarah merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yang mana diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%.
Zakat Pertanian, Perkebunan, atau Perhutanan
Macam-macam zakat mal berikutnya didasarkan dari hasil pertanian, perkebunan, atau perhutanan ketika sudah panen dan kondisinya bagus. Adapun ketentuan pembayaran zakat mal satu ini sebesar 10% apabila tanaman disiram atau dialiri oleh air hujan, sungai, dan danau. Selain itu, seperti menggunakan alat atau hewan, zakat mal ini dikenakan sebesar 5%.
Zakat Hewan Ternak
Zakat ini merupakan zakat yang harus Anda bayarkan dari hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah hewan ternak yang memberikan manfaat bagi manusia. Contohnya adalah sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.
Golongan Penerima Zakat
Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Setidaknya ada delapan golongan orang penerima zakat yang mesti Anda ketahui berdasarkan yang ditulis dalam Surat At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Nah, berikut arti dari ayat tersebut yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat!
Fakir
Golongan fakir sangat berhak menerima zakat. Golongan masyarakat ini nyaris tidak mempunyai apapun sehingga dirasa tidak mampu dalam mencukupi seluruh kebutuhan utama di dalam hidupnya. Maka dari itu, golongan ini sangat berhak menerima zakat.
Miskin
Golongan masyarakat miskin juga berhak menerima pemberian zakat. Orang-orang yang termasuk golongan miskin memiliki harta sangat sedikit namun masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan utama di dalam hidupnya.
Amil
Golongan masyarakat amil juga berhak menerima pemberian zakat. Amil merupakan sekelompok orang atau yang mengumpulkan zakat kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak.
Mualaf
Golongan mualaf berhak menerima zakat. Golongan ini merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam rangka bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya tersebut.
Fisabilillah
Golongan masyarakat ini merupakan yang berjuang di jalan Allah. Contohnya, para pendakwah serta orang-orang yang di negaranya mengalami peperangan.
Gharimin
Gharimin merupakan golongan orang-orang yang berhutang guna mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya. Kehidupan tersebut dikatakan halal, namun mereka tidak sanggup guna membayar hutangnya.
Ibnu Sabil
Golongan ibnu sabil merupakan golongan yang mengalami kehabisan uang di dalam perjalanan. Mereka pun sangat membutuhkan zakat agar tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan sebaik-baiknya.
Hamba Sahaya
Terakhir, ada golongan hamba sahaya yang membutuhkan zakat. Golongan ini merupakan para budak serta orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya. Maka dari itu, golongan seperti ini sangat membutuhkan zakat.
Syarat Memberi Zakat
Macam-macam zakat memang kewajiban bagi umat Muslim, tetapi terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum kita memberikan zakat tersebut. Nah, berikut ini syarat muzakki mengutip buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 oleh Wahbah Az-Zuhaili!
Merdeka
Menurut kesepakatan para ulama kita terdahulu, syarat wajib muzakki memberi macam-macam zakat yang pertama adalah harus merdeka dari perbudakan. Meski di zaman ini, perbudakan di dunia sudah dihapuskan dan setiap orang memiliki kemerdekaannya sendiri.
Islam
Macam-macam zakat merupakan syariat dan rukun keempat dalam Islam. Artinya, zakat diperuntukkan bagi kita yang memeluk ajaran Islam, tidak ada kewajiban zakat bagi orang yang beragama non Islam.
Baligh dan Berakal
Ulama Mazhab Hanafiyah menjadikan kita yang sudah baligh dan mampu berakal sebagai syarat wajib memberikan macam-macam zakat. Anak-anak kecil dan orang gila tidak memiliki keharusan membayarkan zakat ini. Tapi, beberapa ulama juga memperbolehkan mereka memberi zakat melalui wali masing-masing.
Kondisi Harta
Dari macam-macam zakat, ada juga zakat yang menyerahkan harta benda. Nah, muzakki harus mengetahui kondisi harta yang diperbolehkan haruslah memiliki berguna atau memiliki potensi untuk berkembang.
Supaya kita akan tidak keliru lagi, ada lima jenis harta benda yang sah untuk macam-macam zakat, di antaranya dua buah keping logam yang berstatus uang kertas, barang temuan atau tambang, barang dagangan, buah-buahan, serta binatang ternak.
Harta Mencapai Satu Nisab
Berdasarkan syariat Islam, syarat wajib memberikan macam-macam zakat adalah harta sudah mencapai nisab atau minimal sebanyak satu ukuran. Di Indonesia sendiri, perhitungan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, berikut ketentuannya:
(1) zakat uang wajib dikenakan atas kepemilikan yang telah mencapai nisab 85 gram emas,
(2) zadar zakat atas uang sebesar 2.5%, serta
(3) dalam hal uang yang dimiliki muzakki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2.5% dari uang yang dimiliki.
Kepemilikan Sempurna atas Harta
Syarat wajib macam-macam zakat berikutnya adalah kepemilikan sempurna atas harta yang diberikannya. Muzakki harus menguasai penuh dan bukan dari harta yang hilang atau dirampas.
Mencapai Haul
Singkatnya, haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan qomariyah. Menggenapkan waktu syarat wajib ini bagi macam-macam zakat yang diberikan adalah tanaman atau buah-buahan. Zakat ini menjadi sah ketika sudah berbuah dan tidak ada kerusakan.
Tidak Memiliki Hutang
Para ulama dari Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa muzakki tidak boleh memiliki hutang karena akan menghalangi zakat. Berbeda dengan Mazhab Syafi’iyah yang tetap mewajibkan muzakki membayar macam-macam zakat meski memiliki hutang.
Kelebihan Kebutuhan Pokok
Pada macam-macam zakat tertentu, muzakki haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok, artinya sesuatu yang bisa dimakan atau digunakan pada hari raya Idul Fitri.
Baca juga: THR 2023 Bakal Cair, Ini Cara Menghitungnya!
Nah, itu dia macam-macam zakat yang perlu kita ketahui sebagai umat Muslim! Zakat adalah bentuk investasi amalan kita di akhirat. Tapi, ternyata nggak cuma itu, kita juga perlu investasikan kesehatan kita melalui asuransi. Kalau kamu juga setuju, Super You menyediakan Super Easy Health untuk melengkapi perlindungan diri kita di hari depan, premi mulai Rp4.500/hari! Yuk, cek sekarang!