Mudah dan Cepat! Ini Syarat Nikah di KUA Terbaru Tahun 2024
By Herlambang Satriadi, 23 Jan 2024
Syarat nikah di KUA menjadi salah satu proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan secara legal dan sah di Kantor Urusan Agama. Di negara kita tercinta ini, Indonesia ada beberapa syarat nikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai pria ataupun perempuan, termasuk diantaranya adalah biaya pernikahan.
Tapi, masalah finansia biasanya menjadi salah satu hambatan bagi calon pengantin dan solusinya belakangan yang sedang ngetren adalah menikah di KUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag), biaya menikah di KUA tidak dipungut biaya apapun.
Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu, syarat daftar nikah di KUA ini sudah lama diketahui orang banyak dan menjadi salah satu cara meringankan biaya menikah yang terkenal sangat mahal.
Syarat menikah di KUA memang terbilang cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya kalau kamu menikah di KUA dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak menggangu persiapan pernikahan lainnya.
Meski demikian, kamu juga harus memperhatikan syarat nikah di KUA 2024. Perhatikan baik-baik setiap syarat menikah di KUA yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, seperti dokumen kependudukan, dan segera melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lengkapi syarat menikah di KUA sebelum kamu dan pasangan merencanakan detail pernikahan lainnya.
Bukan tanpa alasan, tidak sedikit orang atau pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus semua syarat nikah yang bisa menyebabkan habisnya waktu sehingga menimbulkan pikiran yang berlebihan di dalam benak kedua calon mempelai.
Selesaikan syarat nikah di KUA terlebih dahulu sebelum melakukan hal lain agar seluruh persiapan pernikahan bisa dikerjakan dengan nyaman dan tanpa harus cekcok dengan pasangan.
Baca Juga : Melangkah ke Jenjang Pernikahan? Ikuti 5 Tips Menabung Ini
Persyaratan Nikah di KUA
Untuk melengkapi beberapa syarat menikah di KUA, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA kecamatan untuk mendaftarkan diri dengan membawa beberapa syarat seperti:
- Membawa surat keterangan untuk nikah atau model N1 dan surat keterangan asal-usul atau model N2
- Membawa surat persetujuan mempelai atau model N3 dan surat keterangan tentang orang tua atau model N4
- Surat pemberitahuan kehendak nikah atau model N7 apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Bukti imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
- Membawa surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Untuk anggota TNI/Polri harus membawa surat izin atasan masing-masing
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran ceari bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
- Membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang menjadi dasar pengisian surat model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Kalau beberapa dokumen yang sudah kami sebutkan di atas sudah lengkap, maka calon pasangan atau mempelai bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus kamu lampirkan untuk mengurus surat nikah.
Baca Juga : Sehari Langsung Jadi, Yuk Cek Persyaratan Perpanjang SKCK yang Baru!
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Mempelai Pria
Ada beberapa syarat nikah yang harus dijalani dan menjadi syarat mutlak bagi calon mempelai pria atau calon suami yang harus dipenuhi. Ini sudah sesuai aturan yang ada di negara kita dan harus dijalani. Terkesan sulit memang, namun kalau kamu mengetahuinya secara detail, kamu bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari dengan detail.
Kalau kamu masih bingung juga dengan syarat nikah bagi calon mempelai pria, berikut kami berikan informasi detailnya.
- Surat pengantar RT-RW dibawa ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4
- Datang ke KUA untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (apabila calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).
- Jika calon istri masih dalam satu daerah/kecamatan, berkas calon suami akan diserahkan ke pihak calon istri atau calon mempelai wanita.
Adapula, lampiran syarat nikah yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan calon pengantin adalah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri berada di luar daerah
- Pas Foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri berada dalam satu daerah/kecamatan.
Baca Juga : Penasaran dengan Arti Mimpi Menikah? Ini Jawabannya!
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri
Kalau tadi kita membahas tentang prosedur nikah bagi calon suami, sekarang kita akan membahas prosedur nikah bagi calon istri yang sudah lazim dilakukan di Indonesia sendiri.
Sebenarnya, tidak banyak yang berbeda dari syarat-syarat yang diberikan kepada calon mempelai wanita seperti pada mempelai pria, untuk lebih lanjutnya, kami akan memberikan informasi prosedur nikah bagi calon istri di bawah ini:
- Surat pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan dan pemeriksaan administrasi (datang bersama wali dan calon suami)
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan pernikahan akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
Biaya Pernikahan di KUA
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang beraku pada Departemen Agama, Nikah/Rujuk akan dilaksanakan di:
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja akan dikenakan biaya Rp 0 atau gratis
- Luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Adapun alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
- Datang ke ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau desa
- Datang ke kelurahan atau desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke kantor urusan agama
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari waktu pendaftaran, maka harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Datang ke KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang sudah disetujui
- Melunasi biaya pernikahan jika menikah di jam kerja.
Kalau kamu bertanya daftar kua berapa bulan sebelum menikah, ini tidak memiliki patokan yang pasti dan itu bisa kamu atur sendiri sesuai dengan kebutuhan kamu dan tidak terlalu mepet dari acara pernikahan yang akan kamu langsungkan.
Itu lah tadi penjelasan singkat kami tentang syarat nikah di KUA. Kalau kamu sudah berumah tangga nanti, jangan lupa untuk mendaftarkan asuransi kesehatan untuk kamu dan keluarga ya di Super Easy Health by Super You.
Karena, hanya dengan membayar Rp 4.500 saja per hari, kamu sudah bisa menikmati berbagai pelayanan kesehatan terbaik di seluruh rumah sakit ternama di Indonesia lho. Jadi, tunggu apalagi, daftarkan diri kamu dan pasangan sekarang juga ya.