Iuran BPJS Kesehatan 2024 Naik? Cek Disini Supaya Nggak Salah Bayar!
By Herlambang Satriadi, 15 Jan 2024
Menjelang penghapusan kelas BPJS Kesehatan secara bertahap, pastinya banyak Teman SUPERjuangan yang bertanya, apakah iuran BPJS Kesehatan 2024 akan mengalami kenaikan? Seperti yang kita tahu, biaya BPJS Kesehatan berlaku bagi masyarakat yang bukan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kamu wajib membayar biaya BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dan pada tahun sebelumnya, biaya BPJS sama sekali tidak meningkat meski rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan udah mulai dilakukan. Adapun besaran biaya BPJS disesuaikan dengan kelas BPJS Kesehatan yang kamu pilih.
Tapi, ternyata masih ada kategori lain yang juga membayar iuran BPJS Kesehatan 2024 loh, selain peserta mandiri. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai kategorinya? Kira-kira kali ini besarannya bakal naik atau nggak sih? Yuk, langsung aja cek iuran BPJS terbaru berikut!
Table of Contents
Apa itu BPJS Kesehatan?
Mungkin beberapa Teman SUPERjuangan belum tau apa itu BPJS Kesehatan. Nah, kalau kamu pun penasaran, kamu berada dalam artikel yang tepat. Sesuai namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan, dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan dinilai solusi agar kita bisa menerima pelayanan pencegahan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis. Namun, dulunya bernama Askes, lalu berganti nama menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014. Benar banget, sudah 10 tahun berlalu, guys.
Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan. Artinya, jika kamu mempunyai BPJS, semua biaya kesehatan kamu ditanggung oleh pemerintah. Buat kamu yang baru mau daftar BPJS Kesehatan, bisa ikuti caranya di sini.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Secara garis besar, kategori kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran. Nah, kategori bukan penerima bantuan iuran terbagi lagi menjadi lima kelompok.
Kategori bukan penerima bantuan iuran wajib membayarkan biaya BPJS Kesehatan sesuai kelas BPJS Kesehatan yang dipilih. Coba cek BPJS Kesehatan kamu masuk yang mana nih!
Penerima bantuan iuran
Untuk kategori penerima bantuan iuran tidak perlu lagi membayar biaya BPJS Kesehatan, alias gratis karena dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat yang termasuk kategori satu ini adalah fakir miskin serta orang tidak mampu. Nah, pemerintah akan mengambil data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dikelompokkan menjadi fakir miskin adalah masyarakat yang sama sekali nggak punya sumber mata pencaharian. Sementara itu, orang tidak mampu adalah masyarakat yang punya sumber mata pencaharian, tapi nggak mampu memenuhi kebutuhan dasar atau justru pas-pasan.
Pekerja lembaga pemerintahan
Pekerja penerima upah merupakan kategori bukan penerima bantuan iuran. Karena itu, wajib membayar biaya BPJS Kesehatan dengan cara sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen lagi dibayar oleh peserta. Dengan kata lain, 5 persen dari upah per bulan.
Nah, masyarakat yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, sampai pegawai pemerintah non-pegawai negeri termasuk peserta pekerja penerima upah BPJS Kesehatan, guys.
Pekerja BUMN, BUMD, dan swasta
Bagi Teman SUPERjuangan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) dan swasta, cek BPJS Kesehatan kamu kena biaya berapa hayo. Wah, ternyata sama kayak lembaga pemerintahan nih, biaya BPJS Kesehatan akan dibayar 4 persen oleh pemberi kerja, dan 1 persennya lagi oleh kamu.
Keluarga tambahan pekerja
Nah, lumayan sering ditanya nih, kalau kita pekerja lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, atau swasta, keluarga bisa ikut nggak sih. Ternyata bisa loh. Biaya BPJS Kesehatan ini berlaku untuk anak keempat dan seterusnya ya, dengan membayar 1 persen dari gaji kamu per orang. Berarti untuk anak pertama sampai ketiga beserta pasangan tanpa ada biaya tambahan deh.
Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS terbaru juga menetapkan veteran dan perintis kemerdekaan atau janda, duda, dan anak yatim piatu dari mereka bebas biaya BPJS Kesehatan. Karena itu, 5 dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta bukan pekerja (mandiri)
Terakhir, ada peserta bukan pekerja alias mandiri, dan untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah. Di samping itu, kelompok peserta satu ini boleh pilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan. Misalnya, jika Teman SUPERjuangan bersedia bayar iuran BPJS kelas 1. Tapi, kalau cukup untuk bayar iuran BPJS kelas 2 bahkan iuran BPJS kelas 3 juga nggak masalah.
Berikut Supermin rangkum iurannya sesuai kelas BPJS Kesehatan:
- Iuran BPJS kelas 1 – Rp150.000/bulan/orang
- Iuran BPJS kelas 2 – Rp100.000/bulan/orang
- Iuran BPJS kelas 3 – Rp35.000/bulan/orang
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Teman SUPERjuangan, tahun sebelumnya alias 2023, baik itu iuran BPJS kelas 1, iuran BPJS kelas 2, maupun iuran BPJS kelas 3 bagi bagi semua kategori nggak mengalami kenaikan. Tapi, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan 2024 ini, ya?
Faktanya, terdapat iuran BPJS terbaru yang harus dibayarkan oleh BPJS sendiri ke fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama. Hal ini disampaikan oleh Ibu Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan.
Eits tenang, tarif tersebut berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan 2024 yang harus kita bayarkan sebagai peserta. Bahkan kabar baiknya nih, sama sekali nggak akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan 2024. Yup, dipastikan iuran BPJS Kesehatan 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Kamu bisa cek BPJS Kesehatan yang selain peserta mandiri kayak pembahasan di atas.
Adapun kelas BPJS Kesehatan juga tetap berlaku bagi kategori bukan penerima bantuan iuran, diperkirakan sih hingga tahun 2025 mendatang. Selain itu, tahukah kamu kalau iuran BPJS kelas 3 sebenarnya Rp42.000 yang kemudian dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Nah, buat Teman SUPERjuangan peserta mandiri, cek BPJS kesehatan kamu tahun 2024 berikut!
- Iuran BPJS kelas 1 – Rp150.000/bulan/orang
- Iuran BPJS kelas 2 – Rp100.000/bulan/orang
- Iuran BPJS kelas 3 – Rp35.000/bulan/orang
Cara Bayar Iuran BPJS Terbaru 2024
Setelah kita bahas daftar pelayanan BPJS, kali ini kita bakal mengulas metode yang bisa digunakan untuk bayar iuran BPJS terbaru. Di mana sebelumnya pembayaran iuran BPJS bisa melalui transfer bank, e-commerce, atau offline merchant. Sekarang pun BPJS menambah fitur autodebet dalam aplikasi JKN Mobile itu sendiri loh. Nggak ada lagi drama lupa bayar iuran BPJS terbaru deh.
Tapi nggak cuma itu, agar iuran BPJS Kesehatan 2024 nggak lagi menunggak, BPJS kasih solusi dengan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Nah, buat kamu peserta iuran BPJS kelas 1, iuran BPJS kelas 2, atau iuran BPJS kelas 3 yang masih bingung dengan metode pembayaran iuran BPJS terbaru 2024, simak ulasan di bawah ini!
Autodebet JKN Mobile
Sebenarnya gampang banget cara bayar iuran BPJS terbaru, pertama lewat aplikasi JKN Mobile, apalagi sekarang sistemnya autodebet. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi JKN Mobile pada Play Store atau App Store, lalu tekan Masuk menggunakan nomor BPJS kamu
- Pada halaman pembayaran, tekan ‘Pendaftaran Auto Debit’
- Tekan ‘Pindah Kanal Auto Debit’
- Nah, pilih deh metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang mau kamu gunakan, baik bank maupun non-bank
- Kemudian centang ‘Saya Setuju’ dan tekan ‘Selanjutnya’
- Isi data yang diminta terkait metode pembayaran serta nomor telepon yang aktif, lalu tekan ‘Daftar Auto Debit’
- Maka, akan dikirim kode OTP, dan masukkan
- Jangan lupa juga verifikasi captcha, kemudian tekan ‘Proses’
- Berhasil! Iuran BPJS Kesehatan 2024 kamu akan didebet otomatis setiap bulannya, ya.
Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)
Emang boleh tunggakan iuran yang menumpuk dibayarnya cicilan? Boleh dong! Program ini disediakan bagi peserta yang punya tunggakan lebih dari 3 bulan, antara lain 4 sampai dengan 24 bulan. Jika Teman SUPERjuangan salah satunya, intip caranya, yuk!
- Unduh aplikasi JKN Mobile pada Play Store atau App Store
- Masuk akun dengan nomor BPJS kamu
- Jika sudah, pada halaman pertama pilih menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’
- Jangan lupa untuk membaca keseluruhan informasinya, termasuk total tunggakan iuran BPJS terbaru kamu yang belakangan menumpuk
- Selanjutnya, pilih simulasi tagihan sesuai kemampuan kamu
- Tekan ‘Setuju’ terhadap syarat dan dan ketentuan program
- Jika pendaftaran kamu berhasil, kamu cuma perlu bayar tunggakan sesuai cicilan yang udah dipilih
- Bagaimana kamu tertarik dengan cara bayar iuran BPJS terbaru ini?
Nah, itu dia iuran BPJS Kesehatan 2024! Dan kabar gembira juga buat Teman SUPERjuangan yang mau melengkapi perlindungan kesehatan kamu. Sekarang mulai Rp4.500 aja kamu bisa memiliki asuransi kesehatan menyeluruh, daftarnya cepat, klaimnya mudah, serta bekerja sama dengan ribuan rumah sakit di Indonesia. Pastinya Super Easy Health dari Super You by Sequis, yuk dapatkan proteksinya!