Lengkap! Panduan Klaim BPJS Kesehatan
By Herlambang Satriadi, 1 Aug 2021
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dengan memberikan kemudahan untuk memiliki akses kesehatan yang terjangkau bagi warga Indonesia. Kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi proses pengobatan dan keringanan dalam pembiayaan fasilitas kesehatan karena premi yang lebih ekonomis dibandingkan asuransi swasta.
Ada beberapa jenis program BPJS Kesehatan yang menyediakan berbagai perawatan kesehatan yang diberikan mulai dari Faskes Puskesmas dan bertahap hingga tingkat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Simak program layanan dan manfaat program selengkapnya, sebagai berikut:
Table of Contents
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Program ini memberikan fasilitas pelayanan yang meliputi rawat inap dan rawat jalan bagi perorangan non spesifik. Layanan ini hanya dapat diberikan di Puskesmas atau yang setara.
Faskes tingkat pertama ini memberikan pelayanan kesehatan di berbagai tempat, meliputi:
- Puskesmas
- Klinik praktik mandiri dokter
- Klinik praktik mandiri dokter gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium
2. Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Rujukan Tingkat Lanjutan di tempat sebagai berikut:
- Klinik utama atau yang setara
- Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah atau swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes penunjang yaitu apotik, optik, dan laboratorium
3. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Peserta diberikan fasilitas kesehatan di faskes tingkat satu atau Rumah Sakit yang dirujuk.
Manfaat Pertanggungan dari fasilitas pelayanan ini adalah:
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, KB, skrining riwayat kesehatan, serta pelayanan kesehatan bagi peserta dengan penderita penyakit kronis
- Pelayanan pengobatan yang mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga pemeriksaan laboratorium
4. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Fasilitas layanan kesehatan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami kondisi sakit atau kecelakaan yang lebih berat. Adapun berbagai manfaat pertanggungan dari fasilitas ini, sebagai berikut:
Administrasi pelayanan
- Peserta memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD) hingga konsultasi spesialis
- Tindakan medis spesialist, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan seperti laboratorium, radiologi dan lain sebagainya sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis hingga pelayanan transfusi darah
Baca Juga :
- Cara Klaim BPJS Kesehatan Online
- 10 Daftar Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
- Apotek BPJS Online dan Manfaatnya
5. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Pelayanan kesehatan ini diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi kesehatan yang tidak terlalu darurat atau berisiko. Manfaat pertanggungannya meliputi:
- Fasilitas rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialis operasi ataupun non operasi
- Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita termasuk persalinan (bukan risiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Pelayanan kesehatan ini diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi kesehatan yang tidak darurat atau beresiko tinggi. Manfaat pertanggungannya meliputi:
- Perawatan inap Non Intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
Baca Juga : Perbedaan Asuransi Rawat Inap dan Rawat Jalan
Fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan menyediakan 3 (tiga) pilihan kelas yang bisa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat tentang informasi fasilitas BPJS Kesehatan dari kelas satu hingga kelas tiga.
Berdasarkan kelas yang disebut, yang membedakan secara umum adalah fasilitas ruang perawatan saat dirawat inap di Rumah Sakit dan premi yang berbeda. Namun, untuk fasilitas lainnya seperti obat-obatan hingga rawat jalan secara gratis didapatkan oleh semua peserta yang memilih berbagai kelas.
1. Kelas I BPJS Kesehatan
Kelas I merupakan pilihan pelayanan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan besar iurannya yang paling tinggi diantara semua kelas.
Peserta akan mendapatkan ruang perawatan dengan kapasitas yang sedikit, yaitu 2-4 pasien per kamar.
Jika peserta ingin mendapatkan ruang inap yang lebih privasi dengan cara mengupgrade pelayanan kelas VIP dan membayar kekurangan biaya pada kelas VIP yang sudah ditangguhkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
2. Kelas II BPJS Kesehatan
Pada kelas II, peserta mendapatkan ruangan yang minim privasi atau kapasitas lebih banyak dibanding kelas I yaitu 3 hingga 5 orang. Namun, sama halnya dengan peserta kelas I, peserta kelas II juga dapat mengupgrade kamar VIP dengan membayar biaya kekurangan yang sudah ditangguhkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
3. Kelas III BPJS Kesehatan
Pada umumnya, peserta kelas III adalah masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah karena iuran yang dibebankan paling ekonomis dibanding 2 kelas diatasnya. Untuk fasilitas kamar, kelas tiga mendapat ruang inap dengan kapasitas 4-6 orang atau bahkan lebih banyak.
Bagaimana sih cara mengklaim BPJS Kesehatan?
Yuk simak penjelasan berikut ini.
1. Kunjungi Faskes (Fasilitas Kesehatan) Terdekat
Peserta harus mendatangi faskes tingkat pertama terlebih dahulu, yaitu klinik, puskesmas dan lain sebagainya sesuai dengan penjelasan Faskes Pertama diatas. Faskes tingkat pertama akan menentukan atau memutuskan peserta akan tetap dirawat di tempat faskes tingkat pertama atau perlu dirujuk ke Rumah Sakit. Yang menjadi pertimbangan apakah peserta akan dirujuk atau tidak adalah kondisi peserta itu sendiri. Faktor penentunya adalah apakah fasilitas faskes tingkat pertama tersebut cukup memadai untuk mengobati keadaan peserta.
2. Meminta Surat Rujukan
Jika kondisi atau keadaan peserta tidak memungkinkan untuk diberikan pelayanan di faskes tingkat pertama, peserta akan dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih lengkap fasilitasnya.
Jangan lupa untuk meminta surat rujukan dari faskes tingkat pertama dan jangan sampai hilang, karena syarat utama agar pengajuan rujukan diterima oleh pihak Rumah Sakit adalah surat rujukan tersebut.
3. Dokumen Pendukung
Tidak hanya surat rujukan dari faskes tingkat pertama yang harus dibawa saat ke Rumah Sakit, melainkan ada beberapa dokumen lain yang harus dibawa, yaitu:
- Kartu BPJS Asli beserta foto copy
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama
4. Datang Lebih Awal
BPJS Kesehatan bekerjasama dengan banyak Rumah Sakit, dimana Rumah Sakit tersebut pasti ramai akan calon pasien setiap harinya. Disarankan untuk datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan agar bisa segera mendapatkan pengobatan di hari yang sama.
Demikian cara klaim BPJS kesehatan. Selain BPJS kesehatan sebagai salah satu asuransi kesehatan, kamu bisa juga mencoba produk asuransi kesehatan cashless dari Super You yang mana keluar masuk rumah sakit gak pakai ribet. Yuk, cek rumah sakit terdekat dari lokasi kamu.
Kamu cuma butuh menunjukan kartu keanggotaan asuransi untuk klaim cashless. Mudah bukan. Asuransi cashless Super You yang bisa kamu dapatkan adalah asuransi Super Well Protection untuk 10 penyakit kritis dan asuransi Super Care Protection untuk 30 penyakit menular termasuk COVID-19. Daftar mudah dan cepat. Yuk, beli!