Agen Asuransi: Komisi, Tugas, Lengkap dengan Cara Jadi Agen
By Herlambang Satriadi, 10 Sep 2021
Indonesia pun memiliki berbagai macam perusahaan asuransi. Ada yang menyediakan asuransi syariah dan konvensional. Ada yang memberikan perlindungan jiwa atau pun kesehatan. Bahkan, berkembangnya zaman juga membawa produk asuransi online yang bisa kamu pesan layaknya berbelanja online.
Jelas produk asuransi populer di Indonesia. Masyarakat pun mulai sadar akan pentingnya kesehatan akibat pandemi. Karena itu, terbentuklah peluang kerja di dunia asuransi, yaitu sebagai agen asuransi.
Jika kamu tertarik akan pekerjaan satu ini, pastikan kamu membaca artikel ini sampai habis ya!
Apa itu Agen Asuransi?
Pada artikel lain kita sudah membahas tentang pengertian asuransi, jenis-jenis asuransi, manfaat asuransi, dan fungsi asuransi. Sekarang kita akan mengulas lebih lengkap tentang agen asuransi.
Agen asuransi adalah seseorang yang bekerja sebagai tenaga pemasar produk asuransi. Biasanya agen menjadi “jembatan” antara Perusahaan Asuransi (sebagai Penanggung) dan kamu yang ingin mendapatkan perlindungan risiko (sebagai Tertanggung).
Secara hukum, definisi agen asuransi sesuai UU No 2 Tahun 1992 di Pasal 1 Ayat 10 adalah sebagai berikut:
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.
Sementara itu, sesuai dengan definisi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan):
Agen Asuransi merupakan orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Jadi Cara Kerja Agen Asuransi itu Gimana?
Agen asuransi pada umumnya akan menawarkan produk asuransi kepada nasabah potensial. Jika nasabah potensial tersebut tertarik, maka agen asuransi akan menjelaskan informasi tentang produk asuransi tersebut dan menetapkan sebuah kesepakatan antara nasabah potensial dan perusahaan asuransi. Kesepakatan tersebut tertulis dalam dokumen resmi yang bernama Polis Asuransi.
Setelah itu, agen asuransi akan mendapatkan sebagian komisi dari penjualan tersebut. Jika nanti terjadi klaim atas risiko yang sudah disepakati dalam Polis, nasabah pun bisa langsung mengajukan melalui agen asuransi.
Apa Tugas Agen Asuransi?
Tanggung jawab seorang agen asuransi lumayan banyak. Mereka harus bisa menjelaskan dengan baik produk asuransi, menjual produk dengan cara yang benar, serta sebagai “wajah” dari perusahaan asuransi.
Maka dari itu, pekerjaannya lumayan berat. Namun, pastinya setimpal. Tanggung jawab agen asuransi pun jatuh dari 4 perspektif, yaitu:
- Tugas pada diri. Seorang agen asuransi harus bisa mengembangkan dirinya. Baik itu cara berkomunikasi dengan orang lain, mengembangkan kecerdasan emosional, hingga mental yang kuat untuk menghadapi penolakan. Maka dari itu, seorang agen harus bisa bertanggung jawab atas diri dan mengikuti perkembangan yang ada dan beradaptasi.
- Tugas pada Perusahaan. Agen perlu dapat mengerti tentang cara kerja asuransi, serta produk-produk asuransi secara spesifik yang perusahaan tawarkan. Maka dari itu, agen juga harus bisa menyesuaikan dengan perusahaannya.
- Tugas pada Nasabah. Sebagai klien dari Perusahaan Asuransi, Nasabah sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung perlu mengerti informasi produk. Karena itu, agen asuransi bertugas menjalin hubungan yang baik, serta membantu Nasabah untuk mengerti produk asuransi lebih lanjut.
- Tugas pada Masyarakat. Tidak hanya Nasabah, tugas agen untuk memberikan informasi yang akurat juga berlaku untuk masyarakat luas. Dengan begitu, orang lain pun dapat membuat perspektif yang lebih positif terhadap Perusahaan, serta industri asuransi secara menyeluruh.
Syarat dan Cara Menjadi Agen Asuransi yang Baik
Menjadi agen asuransi itu tidak mudah. Banyak peraturan yang perlu kamu jalani, baik dari pemerintah atau dari kebijakan Perusahaan sendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah no 73 Tahun 1992 pada pasalnya yang ke-27, ada beberapa peraturan mengenai agen asuransi, yaitu:
- Kamu hanya bisa menjadi agen asuransi pada 1 perusahaan asuransi;
- Wajib ada ikatan perjanjian keagenan antara kamu dan perusahaan asuransi;
- Perusahaan asuransi bertanggung jawab atas semua tindakanmu yang berhubungan dengan pembelian, pendaftaran, atau proses transaksi asuransi;
- Kamu wajib memberikan informasi mengenai penawaran produk asuransi secara akurat dan jelas.
Maka dari itu, ada beberapa syarat untuk menjadi agen asuransi. Misalnya saja:
- Jago berkomunikasi. Produk asuransi itu kompleks, karena itu kamu harus bisa menjelaskan produk secara elaboratif, jelas, dan mudah dipahami. Dengan begitu, calon nasabah pun tertarik.
- Paham produknya. Percuma jago komunikasi kalau kamu tidak mengerti asuransi. Karena itu, pahami dulu seluk-beluk produk asuransi. Terutama produk asuransi perusahaan tempat kamu melamar.
- Semangat belajar. Produk asuransi terus menghadapi perubahan. Produk baru, informasi baru. Pendekatan pada calon nasabah pun terus berkembang, sesuai dengan segmen pasar produknya, bukan? Karena itu, kamu harus semangat belajar agar tidak ketinggalan zaman!
- Kecerdasan emosional. Kalau hanya paham produk, calon nasabah belum tentu tertarik beli. Bisa jadi mereka paham tapi tidak tertarik. Karena itu, kamu sebagai agen harus bisa membangun kedekatan emosional dengan calon nasabah melalui kecerdasan emosional kamu. Dengan begitu, mereka pun percaya kepada kamu.
- Gigih. Bekerja di pemasaran produk itu tidak mudah. Kamu perlu mental yang kuat untuk terus maju walau ditolak klien. Kamu pun perlu bisa mencapai target tertentu yang perusahaan berikan kepada kamu.
Lalu, Gimana Cara Menjadi Agen?
Setelah memenuhi syarat seperti di atas, kamu bisa mempersiapkan karir kamu sebagai agen asuransi. Kamu perlu mempunyai kualifikasi tertentu, misalnya sertifikat keagenan, pendaftaran ke OJK, dan lainnya.
Berdasarkan peraturan OJK, berikut kualifikasi yang perlu kamu persiapkan:
- Pilih perusahaan asuransi yang bagus. Ada banyak perusahaan asuransi di Indonesia. Ada baiknya jika kamu mendaftar ke perusahaan yang kredibel. Selidiki dulu latar belakang perusahaan, serta pro dan kontra sebagai agen. Ketika sudah membandingkan, pilih satu yang menurut kamu paling cocok denganmu.
- Lakukan pendaftaran keagenan. Calon agen perlu melakukan pendaftaran. Di sini kamu pun akan memilih jenis asuransi yang akan kamu pasarkan. Misalnya khusus asuransi kesehatan saja, atau asuransi kendaraan. Dengan begitu, karir kamu pun lebih terarah.
- Ikut pelatihan. Ketika perusahaan sudah menerima lamaran kamu sebagai agen, biasanya kamu akan mengikuti pelatihan keagenan. Biasanya mereka akan mengajarimu tentang produk asuransi dan cara memasarkannya.
- Dapatkan sertifikat AAJI. Jika kamu sudah menyelesaikan pelatihan, kamu bisa mendapatkan sertifikat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Sertifikat inilah yang menunjukkan bahwa kamu sudah resmi menjadi agen asuransi dan berhak memasarkan produk asuransi.
Setelah mengikuti kualifikasi di atas, jangan lupa untuk terus patuhi peraturan ya! Baik itu dari peraturan OJK, AAJI, ataupun kebijakan Perusahaan Asuransi tempat kamu bekerja. Dengan begitu, kredibilitas kamu sebagai agen asuransi pun tetap baik.
Berapa Komisi Agen Asuransi?
Karena tidak semua orang bisa dan mau menjadi agen asuransi, maka komisi agen pun tergolong tinggi. Pada umumnya, penghasilan agen asuransi tergantung pada berapa jumlah polis yang ia berhasil jual per bulannya.
Komisi pun sesuai dengan API (annual premium income) atau pendapatan premi tahunan. Besaran komisi pun tergantung pada perusahaan, tapi pada umumnya sekitar 5-30 persen.
Misalnya saja kamu mempunyai 25 nasabah dengan premi masing-masing Rp1 Juta per bulan, dimana premi tahunannya adalah Rp12 Juta. Dari situ, premi nasabah menghasilkan manfaat investasi sebesar Rp8 Juta per tahun.
API: 25 x Rp8 Juta = Rp200 Juta.
Dengan API sebesar Rp200 juta dan komisi sebesar 30%, kamu akan mendapat penghasilan sebesar Rp60 juta per tahun, atau Rp5 juta per bulan. Itu pun hanya jika kamu mempunyai 25 nasabah. Bayangkan jika punya 50 atau 100 nasabah.
Jika kamu mencapai target tertentu pun, perusahaan dapat memberikan bonus kepada kamu. Bonus ini bisa berupa tambahan insentif, hari libur, hingga jalan-jalan gratis lho. Maka dari itu, kamu harus gigih ketika menjadi agen asuransi.
Tips Sukses Jadi Agen
Walau pendapatannya lumayan, usaha yang kamu perlu keluarkan pun tidak sedikit. Agar kamu sukses menjadi agen, pastikan kamu mengikuti beberapa langkah berikut!
- Bantu Nasabah selesaikan masalah. Produk asuransi seharusnya bisa menyelesaikan masalah calon nasabah. Karena itu, kamu perlu menjelaskan bagaimana produk yang kamu tawarkan dapat menyelesaikan masalah nasabah. Caranya adalah mengetahui perasaan nasabah tentang asuransi dan apa yang sebenarnya nasabah inginkan dalam hidup.
- Berikan pelayanan yang terbaik. Tidak hanya membujuk nasabah untuk mulai berasuransi, tetapi untuk tetap berasuransi. Maka dari itu, pelayanannya harus bagus. Dengan begitu, nasabah pun bisa merekomendasikan produk tersebut dan kamu ke kenalan atau keluarganya.
- Memberikan energi yang positif. Jika kamu selalu terlihat ceria dan optimis sebagai agen asuransi, maka orang lain pun akan lebih senang berinteraksi dengan kamu.
- Menjadi pendengar yang tulus. Agen harus bisa menjadi pendengar yang tulus, sembari membantu atas keluhan, keinginan, ketakutan, dan ekspektasi yang nasabah punya tentang produk asuransi.
Nah, setelah mengetahui informasi lengkap tentang agen asuransi, apakah kamu tertarik berkarir di situ? Yang pasti, ikuti terus perkembangan dunia asuransi, terutama peralihan ke asuransi online seperti Super You. Kalau penasaran, yuk coba cek dulu aja Super You seperti apa!