dana pensiun

Sebelumnya kita sudah membahas tentang apa itu jaminan pensiun dan tujuannya. Sekarang kita akan mengulas tentang manfaat dana pensiun dan cara untuk mendapatkannya. Seperti yang kita ketahui dana pensiun adalah sejumlah uang yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan di hari tua. Dana pensiun pada umumnya dikelola lembaga yang bertugas mengurus manfaat pensiun setelah pekerja sudah memasuki umur pensiun seperti yang diatur dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja di sektor swasta dan UU No.11 tahun 1969 tentang pensiun untuk PNS dan pensiun janda atau duda pegawai.

 

Manfaat Dana Pensiun

Dana pensiun pada umumnya akan dibayarkan secara rutin kepada pekerja yang telah pensiun.

Berdasarkan jenis-jenisnya, pemberi manfaat pensiun terbagi atas beberapa bagian seperti

 

  1. Pensiun normal, merupakan pekerja yang usianya telah mencapai 56 tahun dan akan dipensiunkan.
  2. Pensiun dipercepat, merupakan manfaat yang diberikan kepada pekerja yang berhenti bekerja lebih dini. Minimal usianya adalah 46 tahun.
  3. Pensiun cacat, merupakan pekerja yang dipensiunkan karena mengalami cacat akibat suatu hal.
  4. Pensiun ditunda, merupakan pensiun yang diajukan karena alasan pribadi walau belum mencapai usia 46 tahun namun memiliki minimal 3 tahun bekerja.

Lembaga-lembaga yang Mengurus Dana Pensiun

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), merupakan badan usaha yang didirikan oleh suatu kelompok orang yang kemudian mempekerjakan orang lain sebagai pekerjanya. Selain manfaat pensiun pasti, program lain yaitu berupa iuran dimana dapat diambil jika pekerjanya memutuskan untuk pensiun.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), merupakan manfaat pensiun yang bersifat iuran pasti bagi pekerja yang bekerja sebagai wiraswasta atau di suatu perusahaan. Dana pensiun ini biasanya dikelola oleh Bank.
  3. Jaminan Pensiun BPJSTK, merupakan program jaminan pensiun yang wajib diikuti oleh suatu perusahaan yang sudah resmi menjadi wajib pajak. Iuran BPJS Ketenagakerjaan biasanya bersifat bulanan.
  4. Dana Pensiun dari Lembaga Asuransi, merupakan asuransi pensiun yang mana didalamnya terdapat manfaat proteksi pribadi serta proteksi terhadap peserta di hari tua ketika dirinya sudah memasuki usia pensiun. Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta harus mendaftarkan dirinya di perusahaan asuransi dan kemudian ada premi yang harus dibayar setiap bulannya.

Produk yang biasa ditawarkan dari program asuransi pensiun ini seperti

    • Pembedahan karena kecelakaan atau suatu penyakit tertentu
    • Manfaat rawat inap untuk proses pemulihan dari penyakit tertentu atau karena pembedahan
    • Uang santunan karena kondisi cacat atau kematian

Asuransi Jiwa Super Life Protection
Premi Mulai Rp 30 ribu-an per bulan, Yakin, Gak Mau?

Apakah penting dana pensiun dipersiapkan dari sekarang untuk generasi millenial?

Bagi kamu yang sudah bekerja di suatu perusahaan dan mendapatkan dana pensiun tentu saja bermanfaat karena merasa aman dan dijamin untuk hari tua. Namun jika kamu belum bekerja, kamu tetap harus bisa mengatur keuangan untuk masa depan. Walaupun usia pensiun masih sangat lama tetapi memiliki tabungan pensiun yang cukup sejak muda itu penting. Selain ada lembaga yang mengurusi dana pensiun, kamu bisa memanfaatkan tabungan dana pensiun di reksa dana pasar uang. Saat ini sudah ada beberapa aplikasi terpercaya yang memudahkan kamu mengatur dana pensiun. Contohnya aplikasi Bibit. Mudah bukan?

Selain itu, tentu saja kamu membutuhkan perlindungan asuransi sejak dini dan untuk masa depan dengan tujuan dapat mengurangi resiko masa depan yang mungkin saja terjadi. Kamu bisa memilih asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.Di Super You by Sequis Online, kamu bisa mendapatkan asuransi digital dengan mudah. Ada My Hospital Protection untuk kesehatan, Super Strong Protection untuk penyakit kritis, dan Super Life Protection untuk asuransi jiwa. Premi mulai Rp 30 ribu-an per bulan kamu bisa dapat perlindungan pertanggungan hingga Rp 600 juta.

Butuh Perlindungan Asuransi tapi Bingung? Coba Super You saja!