asuransi syariah

Ada berbagai jenis asuransi yang tersedia di Indonesia dari berbagai macam perusahaan asuransi. Ada Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah. Kali ini kita akan membahas tentang Asuransi Syariah. Apa itu Asuransi Syariah? Yuk simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah dalam agama Islam. Dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. 

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional dapat dikenal melalui perbedaan praktis berikut ini:

  • Asuransi Syariah memiliki prinsip dasar yaitu Sharing of Risk, dimana resiko ditanggung bersama oleh satu peserta asuransi dengan peserta lainnya. Sedangkan Asuransi Konvensional memiliki prinsip dasar yaitu Transfer of Risk, dimana resiko berpindah tangan dari nasabah kepada perusahaan asuransi. 
  • Asuransi Syariah memiliki sistem perjanjian dengan prinsip tolong menolong, sedangkan Asuransi Konvensional memiliki sistem perjanjian dengan prinsip jual beli.
  • Asuransi Syariah merupakan asuransi yang berada di bawah pengawasan badan OJK dan Dewan Syariah Nasional yang dinaungi oleh Majelis Ulama indonesia (MUI). Sedangkan Asuransi Konvensional berada di bawah pengawasan badan OJK saja.

Keunggulan Asuransi Syariah

Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional tentu memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Untuk itu pilihan berada di tangan konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 

Berikut keunggulan apa saja yang ada pada Asuransi Syariah:

Pengelolaan dana

Prinsip yang digunakan dalam pengelolaan dana pada Asuransi Syariah adalah prinsip Syariah Islami. Pengelolaan dana yang dilakukan dalam Asuransi Syariah juga bersifat transparan dengan melibatkan objek-objek yang halal dan dikelola dengan semaksimal mungkin untuk mendatangkan keuntungan bagi peserta asuransi syariah. Maka dari itu, asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa ada hak memiliki. 

Berbeda dengan asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan besaran premi dan biaya lainnya lalu dikelola semaksimal mungkin untuk mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi itu sendiri.

Kepemilikan Dana

Berbeda dengan asuransi konvensional dimana seluruh premi yang masuk adalah hak milik perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi. Sedangkan dalam asuransi syariah, dana asuransi tersebut adalah milik semua peserta asuransi (bersama). Perusahaan asuransi dalam asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola dana saja.

Pembagian Keuntungan

Di dalam asuransi konvensional, semua keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi terkait merupakan milik perusahaan asuransi tersebut, kecuali untuk produk asuransi konvensional yang dikaitkan dengan investasi. Sedangkan di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut.

Tidak ada sistem dana hangus

Dana hangus merupakan kondisi dimana tidak adanya klaim asuransi dalam sebuah jangka waktu atau periode asuransi yang telah disepakati.

Pada asuransi syariah, seluruh premi yang disetorkan sebagai tabarru tidak akan hangus meskipun peserta tidak melakukan klaim selama masa perlindungan. Premi yang dibayarkan oleh peserta akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru yang merupakan milik peserta atau pemegang polis secara kolektif.

Surplus Underwriting

Surplus Underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi peserta (pemegang polis) ke dalam dana tabarru setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran klaim kontribusi reasuransi dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Wakaf dan Zakat

Wakaf memiliki manfaat perlindungan, dimana peserta (pemegang polis) dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa santunan meninggal dunia dan nilai tunai polis kepada penerima wakaf atau nadzir.

Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. 

Kedua hal tersebut, tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.

Klaim dan Layanan

Peserta asuransi syariah dapat memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Pada asuransi syariah diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul.

Premi yang dikenakan oleh asuransi syariah lebih ringan karena satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga. Namun, hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan lebih tinggi.

Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim asuransi yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang lain.

Berikut ada beberapa syarat utama dalam asuransi syariah

  1. Menghilangkan gharar, riba, dan maisir (unsur-unsur yang diharamkan dalam asuransi)
  2. Mengubah sistem asuransi menjadi sistem ta’awun atau sistem tolong-menolong, dan bukan sistem yang bersifat jual-beli (tabaduli)
  3. Premi yang dibayarkan peserta adalah sebagai dana tabarru’ (hibah/derma). Dana ini harus dikelola oleh satu fund khusus yang memang diperuntukan untuk membayar manfaat asuransi.
  4. Pengelolaan investasi atau dana harus ditujukan pada proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian penjelasan tentang asuransi syariah. Melalui artikel ini, kamu bisa menentukan sendiri jenis asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan kamu. Jika kamu membutuhkan asuransi dengan premi terjangkau, Super You solusinya. Premi mulai dari Rp 30 ribu-an per bulan, kamu sudah terlindungi! Hanya dengan beberapa klik saja. Kamu bisa mendapatkan asuransi dengan mudah seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan penyakit menular, asuransi penyakit kritis, dan asuransi lainnya.