cara daftar npwp

NPWP, atau biasa disebut Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah sebuah nomor identifikasi yang dipunyai oleh semua orang yang sudah bekerja. Nomor ini biasanya digunakan untuk kepentingan kita dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai Warga Negara Indonesia. 

Nyatanya, pajak itu penting dalam kehidupan negara kita. Mulai dari pembangunan jalan raya, infrastruktur negara, riset dan pendidikan warga, bahkan hingga vaksin COVID-19 yang notabene disediakan secara gratis. Semua ini hanya bisa diwujudkan jika WNI melakukan kewajiban mereka dalam pembayaran pajak.

Maka dari itu, penting bagi kita untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Wajib Pajak setelah mulai berpenghasilan. Lantas, gimana sih cara daftar NPWP? 

Zaman sekarang, kamu tidak perlu repot karena pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara daring. Website Dirjen Pajak dapat membantu kamu dalam pendaftaran ini sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.

 

Ikuti 5 cara daftar NPWP online berikut!

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Berikut adalah dokumen persyaratan yang kamu perlukan untuk daftar npwp online:

  • Tanda pengenal: KTP atau SIM untuk WNI, Pasport atau Surat Izin Tinggal untuk WNA
  • Surat keterangan kerja (jika ada)
  • Surat keputusan (jika Pegawai Sipil)

Sementara, berikut adalah dokumen persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan untuk mendaftar npwp online:

  • Jika kamu adalah seorang istri yang bekerja dan pajaknya dipisah dari suami: 
    • NPWP suami; 
    • Kartu Keluarga; serta 
    • Surat keterangan pajak negara asal (jika suami WNA)
  • Jika kamu adalah seorang Pegawai Sipil: Surat Keputusan
  • Jika kamu adalah seorang usahawan: Surat Keterangan Usaha bermaterai dari pihak yang bersangkutan
  • Jika kamu adalah seorang pekerja bebas (freelancer): Surat Keterangan dari pihak yang bersangkutan, seperti penyedia jasa aplikasi online

Pastikan dokumen yang kamu sudah siapkan itu asli dan lengkap. Kemudian scan atau pindai agar bisa dibuat menjadi versi softcopy.

 

2. Aktivasi Akun di Website Dirjen Pajak 

Berikut penjabaran langkah mengaktivasi akun untuk pendaftaran NPWP secara daring: 

  • Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik “Daftar”
  • Buka e-mail dan klik link verifikasi e-mail untuk mengisi formulir lanjutan
  • Isi formulir dengan data diri kamu, berupa
    • Jenis WP (Wajib Pajak): Pribadi atau Badan;
    • Nama lengkap sesuai KTP;
    • Alamat tempat tinggal;
    • Alamat e-mail;
    • Kata sandi; dan
    • Nomor handphone
  • Isi juga pertanyaan keamanan dan juga masukkan kode captcha. Klik “Daftar”.
  • Buka e-mail kamu kembali dan klik link verifikasi e-mail untuk mengaktivasi akun yang sudah dibuat.

 

Baca juga: Ini Dia Cara Mendapatkan EFIN dan daftar DJP Online

 

3. Masuk dan Lengkapi Data

Setelah mengaktivasi akun, kamu masih harus mengisi data yang diperlukan. Berikut langkahnya:

1. Buka kembali laman https://ereg.pajak.go.id/ 

2. Masukkan e-mail, kata sandi, dan kode captcha

3. Mulai isi data sesuai kolom yang tersedia :

Kategori

  • Pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan kondisi kamu.
  • Pilih status “Pusat” untuk pribadi dan “OPPT” untuk wirausaha.
  • Isi kolom NIK dan Kartu Keluarga dengan benar.

Identitas diri

Isi identitas diri kamu sesuai dengan yang tertera di KTP. Jangan lupa juga untuk memastikan bahwa nomor HP yang tertulis aktif dan bisa dihubungi.

Penghasilan

Berikan pernyataan atas jumlah sumber penghasilan utama kamu di sini. Jika sumber penghasilan utama kamu masih belum mencapai Rp4.5 Juta, maka kamu belum perlu NPWP atau membayar pajak. Jika kamu adalah pekerja lepas, maka kamu bisa mencantumkan rata-rata sumber penghasilan utama kamu per bulannya.

Alamat

Di sini kamu bisa mengisi alamat tempat tinggal kamu sekarang, alamat tempat tinggal sesuai KTP, serta alamat usaha kamu.

Informasi tambahan

Isi informasi lainnya, seperti jumlah tanggungan kamu (maks 3) dan juga perkiraan jumlah penghasilan bulanan kamu.

Persyaratan 

Di sini, kamu bisa unggah dokumen persyaratan yang sesuai dengan identitas kamu dan jenis wajib pajak kamu.

Pernyataan & PP23

Kamu akan mencentang pernyataan dari Dirjen Pajak. Pastikan kamu sudah membaca dengan teliti dan memastikan semua data yang diisi sudah lengkap dan benar. 

Setelah semua sudah diisi, kamu bisa klik “Simpan”.

 

4. Ajukan Token dan Kirim Permohonan

Setelah mengisi, kamu bisa memulai proses mengirimkan permohonan dengan cara berikut:

  • Klik tombol “Token” pada dashboard akun kamu
  • Isi kode captcha yang muncul, lalu klik “Submit”
  • Buka e-mail dan salin token yang tertera
  • Kembali ke menu dashboard dan klik tombol “Kirim”
  • Isi kolom yang tersedia dengan token yang kamu sudah salin
  • Klik “Kirim Permohonan”

 

5. Tunggu Konfirmasi Status NPWP

Setelah selesai, kamu tinggal menunggu apakah mereka akan menerima atau menolak permohonan NPWP kamu. Biasanya konfirmasi berupa kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat kamu dalam kurun waktu 14 hari.

Jika masih belum dikirimkan dalam kurun waktu tersebut, kamu bisa mengecek kembali dokumen-dokumen kamu apakah sudah lengkap dan benar. Selain itu, kamu juga bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana kamu telah didaftarkan.

Yuk, bayar pajak

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita harus memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Karena itu, jangan lupa untuk mendaftarkan diri untuk NPWP dan membayar pajak kamu ya!

Baca juga: 8 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Pajak Online