npwp pusat

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh tiap individu dan badan usaha. Saat mengisi formulir pembukaan NPWP, wajib untuk mengisi NPWP Pusat yang merupakan NPWP utama. NPWP merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia, karena itu mari kita belajar bersama dan pahami apa itu NPWP.

NPWP

Arti NPWP

apa itu npwp

Berdasarkan penjelasan yang ada di website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Namun, berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP. 

Fungsi NPWP

Fungsi NPWP adalah sebagai identitas yang digunakan saat mengurus perpajakan seperti di bawah ini:

  • NPWP berfungsi sebagai kode unik setiap melakukan urusan perpajakan sehingga data perpajakan tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Jika misalkan pajak yang dibayar berlebih, untuk mengurus proses restitusi mendapatkan uangnya kembali akan memerlukan NPWP karena syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.

Struktur Nomor NPWP

NPWP terdiri dari 15 nomor yang sudah dirangkai menjadi kode unik. Dari 15 nomor ini, terdapat struktur yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi jenis NPWP yang dimiliki seseorang. Struktur dari Nomor NPWP terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

  1. Kode unik
  2. Kode Kantor Pajak
  3. Kode Pusat/Cabang 

Contoh NPWP berdasarkan struktur nomor NPWP adalah:

Jika seseorang memiliki NPWP dengan nomor 00.111.222.3-444.000 maka 00.111.222.3 merupakan kode ID NPWP, 444 merupakan Kode KPP dan 000 menjadi nomor NPWP Pusat atau nomor NPWP Cabang. Selain itu jika NPWP diawali dengan 01, 02 atau 03 maka NPWP tersebut adalah NPWP Wajib Pajak Badan, tetapi jika NPWP diawali dengan 07, 08, atau 09 maka NPWP tersebut merupakan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang 

NPWP pada umumnya bisa terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Mari ketahui fungsi dan perbedaan masing – masing NPWP.

  • Apa itu NPWP Pusat

NPWP Pusat adalah NPWP jenis utama yang dimiliki seseorang atau dimiliki badan usaha saat membuat NPWP. NPWP pusat merupakan NPWP yang akan didapatkan seseorang saat pertama kali membuat NPWP dan disertai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan. No NPWP Pusat terletak di struktur terakhir nomor NPWP dan ditandai dengan akhiran kode ‘000’.

  • Apa itu NPWP Cabang

Selain NPWP Pusat, ada juga yang namanya NPWP Cabang. Apa itu NPWP Cabang?

NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang diberikan untuk tempat kegiatan pemilik NPWP yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan pemilik NPWP. Nomor NPWP Cabang juga terletak di struktur belakang nomor NPWP, tetapi berbeda dengan NPWP Pusat, NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’ sehingga contoh NPWP Cabang diakhiri dengan ‘001’, ‘002’, ‘003’ dan lainnya.

mantap jiwa

Jenis NPWP Pusat

NPWP Pusat terbagi menjadi dua jenis, mari pelajari apa saja jenisnya beserta keterangan dari tiap jenisnya.

  • NPWP Pusat Pribadi

NPWP Pusat Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak Individu atau seseorang yang berpenghasilan di Indonesia. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu meliputi lingkup kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal seseorang sedangkan NPWP Cabang meliputi lingkup kerja KPP tempat seseorang melakukan usaha. 

Contoh NPWP pribadi yang dimiliki selanjutnya adalah cabang selanjutnya, NPWP Suami. 

  • NPWP Pusat Badan Usaha 

NPWP Badan adalah NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha. Wajib Pajak Badan bisa memiliki NPWP Pusat jika perusahaan atau badan usaha memiliki cabang di lingkup kerja KPP yang berbeda.

Cara Memperoleh NPWP

Berikut ini adalah cara memperoleh NPWP yang tertera di website www.pajak.go.id. Ketahui 3 cara untuk mendapatkan NPWP di bawah ini!

  1. Memperoleh NPWP bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Mengirim pos melampirkan formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Sekarang daftar NPWP juga bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu repot datang secara langsung. Daftar NPWP melalui website e – registration Direktorat Jenderal Pajak di http://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. 

Baca Juga: 8 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Pajak Online Melalui E-Filing

Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara Membuat NPWP Secara Online

Sekarang, mendaftar NPWP sudah bisa dilakukan secara online, lho! Yuk, ketahui cara membuat NPWP secara online di bawah ini.

  • Buka Website Pajak

Untuk mendaftar NPWP secara online bisa dengan mengunjungi website resmi Pajak di ereg.pajak.go.id.

  • Lakukan Proses Pendaftaran

Setelah sudah di website resmi pajak, proses pendaftaraan bisa dilakukan dengan memilih menu ‘daftar’ dan masukkan alamat email yang masih aktif lalu masukkan password.

  • Cek Email yang Digunakan untuk Registrasi

Jika sudah, pergi ke halaman e-mail yang digunakan untuk registrasi. Cari e – mail yang berisi link verifikasi, lalu verifikasi akun untuk mengaktifkan akun.

  • Login ke Sistem e – Registration

Saat sudah menyelesaikan proses verifikasi dan aktivasi akun, sudah bisa melakukan login ke sistem e – registration dengan cara memasukkan e – mail dan password yang digunakan saat registrasi. 

  • Lengkapi Data Diri

Saat sudah masuk, pergi ke halaman ‘registrasi’ dan lengkapi data diri. Pastikan untuk mengikuti semua tahapan dengan teliti. 

  • Kirim Formulir

Jika sudah melengkapi semua formulir yang diperlukan, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Kemudian kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

  • Cek Status Pendaftaran 

Pendaftaran akan muncul di dashboard situs ereg pajak setelah mengumpulkan semua formulir dengan lengkap. Disana, klik tombol kirim token dan isi ‘Captcha’ dan submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e – mail. 

  • Salin Token yang Diterima

Salin token yang didapatkan dan klik menu ‘token’ kemudian akan muncul kode unik sebagai syarat pengajuan. Cek e – mail yang sudah terdaftar untuk melihat token.

  • Kartu NPWP akan Dikirimkan 

Jika pendaftaran NPWP diterima, NPWP akan dikirim ke kantor pajak melalui pos.

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat

Lalu bagaimana cara mendapatkan nomor NPWP Pusat? NPWP pusat diisi apay situ hanya mencentang pilihan NPWP Pusat dan tidak perlu mengisi apa – apa baik untuk di Kantor Pajak atau online.

super easy health

Nah, itulah penjelasan mengenai NPWP dan keterangannya. Sekarang kita sudah belajar pentingnya NPWP dan perbedaan dari NPWP Pusat dan NPWP Cabang serta perannya dalam melindungi hak dan kewajiban kita dalam perpajakan. Selain pajak kita, kesehatan juga bisa dilindungi, lho. Dengan memiliki asuransi kesehatan seperti Super Easy Health Protection milik Super You, kita bisa mendapatkan proteksi kesehatan menyeluruh mulai dari Rp135.000 per bulan saja, lho!

Artikel Terkait