pengertian KPR Rumah

Sebelum membeli rumah, wajib untuk mengetahui pengertian KPR rumah. Dengan KPR rumah, tidak hanya cita – cita memiliki rumah terwujudkan, tetapi juga bisa mencicil jika belum memiliki uang yang cukup. 

Yuk, ketahui pengertian KPR rumah dan mencari jenis KPR yang cocok untuk diajukan di bawah ini!

KPR Rumah

Apa itu KPR Rumah?

Apa itu KPR Rumah

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi suatu kepentingan saat hendak membeli rumah. Namun apa itu KPR Rumah? Pengertian KPR rumah adalah suatu fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya selaku Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk membiayai pembelian rumah.

Dengan begitu, arti KPR rumah adalah kemampuan untuk membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu disertakan dengan bunga KPR tertentu agar tidak perlu mempersiapkan dana tunai untuk membeli rumah. 

Selain KPR ada juga yang namanya KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen, tetapi perbedaannya adalah properti yang dijamin merupakan unit apartemen. Dimana saat mengajukan KPR akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), mengajukan KPA akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS) dan mendapatkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Jenis KPR Rumah?

Sebelum melakukan pengajuan KPR, perlu mengetahui jenis KPR apa yang akan diambil. Yuk, ketahui 

  • KPR Subsidi

Pengertian KPR Rumah Subsidi adalah jenis KPR yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan penghasilan rendah melalui program subsidi. KPR rumah subsidi memiliki bunga yang lebih rendah dan syarat pengajuan KPR yang berbeda dari KPR lainnya.

  • KPR Non Subsidi

Berbeda dari KPR Subsidi, pengertian KPR Rumah non – subsidi adalah kredit pinjaman rumah yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk membangun rumah yang tidak dihitung sebagai rumah subsidi. KPR non – subsidi memiliki bunga yang lebih tinggi dengan syarat pengajuan KPR yang lebih ketat dibandingkan KPR subsidi.

  • KPR Syariah

Pengertian KPR Rumah Syariah adalah KPR yang menggunakan prinsip syariah atau islam. Artinya, KPR syariah tidak memperoleh bunga, melainkan keuntungan melalui berbagi keuntungan atau profit sharing

Selain itu, KPR syariah juga melibatkan mekanisme bagi rugi dan untung, serta melarang unsur riba.

  • KPR Griya Multiguna

Pengertian KPR Rumah Griya Multiguna adalah jenis KPR yang digunakan untuk mendapatkan pinjaman menggunakan properti sebagai jaminan atau kredit tambahan untuk memperbaiki atau memperluas rumah yang sudah ada.

  • KPR Berbunga Tetap

Pengertian KPR Berbunga Tetap adalah selama masa kredit, suku bunganya akan selalu sama. Hal ini akan membuat angsuran bulanan stabil selama masa kredit. Jenis KPR ini lebih mudah untuk dipahami dan direncanakan dengan angsuran bulanan yang tidak akan berubah.

  • Take Over KPR 

Take Over KPR adalah salah satu jenis KPR rumah yang unik. Pengertian KPR Rumah jenis take over KPR adalah saat nasabah yang telah memiliki kredit rumah ke bank lain melakukan pengajuan kredit ke bank lain agar mengambil alih, sehingga nasabah bisa melanjutkan cicilan ke bank yang baru.

  • KPR Berbunga Mengambang

Pengertian KPR Berbunga Mengambang adalah selama masa kredit, bunganya bisa berubah dan perhitungan bunganya didasari suku bunga acuan pada saat itu. Suku bunga mengambang biasanya lebih rendah dibandingkan bunga tetap, ada potensi untuk naik di masa mendatang.

Bagaimana Proses Mengusulkan KPR Rumah 

Terdapat beberapa proses yang harus dijalani untuk mengajukan KPR, yaitu:

  1. Persiapan: Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti rekening tabungan, slip gaji, fotokopi KTP dan lainnya.
  2. Memilih bank: Mencari lembaga keuangan dengan penawaran KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
  3. Lakukan pengajuan: Jika sudah mengetahui bank mana yang sesuai, maka lakukan pengajuan permohonan KPR ke bank tersebut. Pastikan untuk membawa dokumen yang telah dilengkapi. 
  4. Verifikasi: Dokumen dan informasi yang diberikan akan di verifikasi oleh bank dan verifikasi bisa membutuhkan informasi mengenai survei properti hingga pemeriksaan kondisi rekening bank tabungan.
  5. Persetujuan: Setelah tahap verifikasi selesai dan memenuhi syarat, maka bank akan memberikan persetujuan KPR.
  6. Penandatanganan perjanjian: Terdapat perjanjian yang perlu ditandatangani setelah persetujuan.
  7. Pembayaran pertama: Setelah menandatangani perjanjian, maka nasabah harus melakukan pembayaran pertama dalam bentuk uang muka.

Baca Juga: Investasi Properti: 20 Kelebihan dan Kekurangan Investasi Rumah vs Investasi Apartemen!

Apa Syarat Pengajuan KPR Rumah?

Apa Syarat Pengajuan KPR Rumah

Untuk mengajukan KPR, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi dahulu, yaitu:

  1. Seorang Warga Negara Indonesia
  2. Minimal berusia 21 tahun dan usia maksimal pelunasan 55 tahun, 60 tahun atau 65 tahun (Usia pelunasan tergantung dari pekerjaan dan bank yang dipilih)
  3. Memiliki penghasilan tetap
  4. Melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:
  • Melengkapi formulir yang diberikan oleh bank yang dipilih 
  • Fotokopi KTP (Khusus untuk yang sudah menikah untuk fotokopi KTP suami dan istri)
  • Khusus untuk yang sudah menikah fotokopi surat nikah 
  • Jika sudah bercerai wajib untuk fotokopi surat cerai 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi rekening koran atau rekening tabungan 3 bulan terakhir 
  • Fotokopi NPWP 
  • Bagi karyawan terdapat beberapa dokumen yang perlu di fotokopi, yakni surat keterangan penghasilan atau slip gaji dan keterangan jabatan saat ini
  • Fotokopi keuangan terakhir
  • Untuk profesional fotokopi izin praktek profesi
  • Untuk para pengusaha atau wiraswasta, terdapat beberapa dokumen yang perlu di fotokopi, yakni akte pendirian perusahaan, neraca laba rugi dan izin usaha 
  • Pastikan untuk memfotokopi dokumen keterangan kepemilikan dari bangunan yang diajukan. 
  • Lampirkan pas foto 4 x 6, jika sudah menikah maka suami dan istri perlu melampirkan foto.

Bagaimana Perhitungan KPR?

Ingin menghitung KPR tapi bingung caranya? Berikut ini adalah langkah – langkah melakukan perhitungan KPR:

  1. Tentukan jumlah pinjaman: Tentukan jumlah yang dibutuhkan untuk membeli rumah, bisa jadi sejumlah uang muka dan sisa harga rumah.
  2. Hitung Suku Bunga: Ketahui suku bunga KPR yang ditawarkan lembaga keuangan. Pastikan informasi tersebut yang terbaru, karena suku bunga bisa berubah dari waktu ke waktu.
  3. Tentukan Jangka Waktu Pinjaman: Hitung lamanya ingin membayar pinjaman. Biasanya 10 – 30 tahun.
  4. Hitung Angsuran Bulanan: Gunakan rumus sistem angsuran flat atau sistem annuitas.Untuk menghitung berapa yang harus dibayar perbulannya.
  5. Hitung Total Biaya: Jumlahkan semua biaya yang berhubungan dengan KPR, jangan lupa hitung juga biaya administrasi, asuransi dan lainnya.

Jika masih bingung cara melakukan perhitungan KPR, sekarang banyak yang menyediakan simulasi KPR, loh. Biasanya simulasi tersebut tersedia dalam bentuk kalkulator KPR, sehingga lebih mudah mengetahui cicilan yang akan dilakukan. 

Nah, itulah pengertian KPR Rumah. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen dan memilih jenis KPR yang cocok, serta pilih jangka waktu membayar cicilan yang terlihat paling cocok dan bisa untuk dilakukan. Selain KPR, jangan lupa untuk memiliki asuransi rumah ya untuk melindungi segala risiko yang bisa terjadi.

super easy health

Namun, lindungi juga tubuh dengan asuransi kesehatan dari Super You yang bisa memberikan proteksi kesehatan menyeluruh mulai dari Rp135.000 per bulan.

Artikel Terkait