saham syariah

Saat ini pasar saham mulai menunjukkan eksistensinya, khususnya para generasi millennial yang mulai melakukan investasi. Hal ini juga dipengaruhi oleh masa pandemi yang melanda dunia dan membuat masyarakat mulai melirik pasar saham, termasuk saham syariah.

Saham Syariah, Apakah Itu?

Berdasarkan keterangan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Saham berbasis syariah adalah efek dalam bentuk saham dengan aturan yang jelas sesuai prinsip syariah di pasar modal.  Jenis saham syariah sendiri dibagi menjadi :

Saham yang memenuhi kriteria syariah

Jenis saham yang pertama adalah saham yang sudah memenuhi kriteria syariah sesuai ketentuan dasar dari OJK. Semua aturan sudah tertuang dalam peraturan OJK No. 33/POJK.04/2017 mengenai Kriteria dan Penerbitan DES. 

Saham yang sudah dicatatkan sebagai syariah oleh perusahaan publik

Saham berbasis syariah yang kedua merupakan saham yang telah tercatat oleh perusahaan publik atau emiten sesuai peraturan OJK nomor 17/ POJK.04/ 2015. 

Semua jenis saham berbasis syariah yang ada di Indonesia bisa Kamu gunakan sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan. Kedua jenis saham tersebut juga masuk di pasar modal dan terdaftar di DES (Daftar Efek Syariah) dari OJK serta pencatatan dilakukan berkala. 

 

Kriteria Saham Syariah

1. Rasio keuangan

Jika dilihat dari jenis rasio keuangan, saham berbasis syariah di sebuah perusahaan bisa diakui jika memenuhi 2 ketentuan yakni:

  • Jumlah pendapatan bunga/ tidak halal tidak melebihi jumlah pendapatan usaha (10%)
  • Jumlah utang keseluruhan yang berbasis bunga tidak lebih dari total aset (45%)

 

2. Kegiatan usaha 

Usaha publik atau emiten yang dapat menjadi kriteria dari saham syariah hanya jika kegiatan di dalamnya tidak ada unsur yang melanggar prinsip syariah. Jenis kegiatan usaha yang dimaksud misalnya saja perdagangan. 

Tidak hanya itu, perusahaan dengan saham berbasis syariah tidak boleh menerapkan pembiayaan bunga layaknya bank konvensional. Larangan juga termasuk adanya jual beli risiko, produksi atau menjual barang haram hingga adanya tindakan suap menyuap dalam kegiatan usaha. 

 

3. Kriteria lain

Kriteria lain yang mengharuskan sebuah saham diakui sebagai saham syariah adalah:

  • Perusahaan publik yang mengeluarkan saham berbasis syariah harus memberikan jaminan bahwa usaha yang dijalankan sudah sesuai sistem syariah dan diawasi Dewan Pengawas Syariah. 
  • Perusahaan atau emiten wajib melaksanakan dan bertanda tangan atas akad yang telah dibuat sesuai prinsip syariah untuk setiap efek yang diterbitkan.

Baca Juga : 5 Tips Investasi Saham saat Pandemi

Produk Investasi Syariah Menguntungkan 

1. Sukuk

Adalah efek sekuritas dengan prinsip syariah untuk diinvestasikan di pasar modal. Sesuai penerbitannya, sukuk dibagi menjadi sukuk korporasi dan sukuk negara. Sukuk negara di Indonesia biasanya menyediakan SBN (Surat Berharga Negara) tipe ritel. 

2. Reksa dana Syariah

Reksa Dana berbasis syariah merupakan salah satu platform pengumpulan dana masyarakat melalui pengelolaan MI atau Manajer Investasi. Pihak MI akan berinvestasi sesuai prinsip syariah di berbagai surat berharga, misalnya pasar uang, sukuk, obligasi hingga saham. 

3. EBA (Efek Beragun Aset) Syariah

EBA merupakan kumpulan aset yang dikeluarkan perusahaan berdasarkan investasi kolektif EBA berbasis syariah. Cakupan dari portofolionya meliputi surat berharga komersial, tagihan hingga jual beli aset yang berwujud fisik nyata dan diakui lembaga keuangan. 

4. DIRE (Dana Investasi Real Estate) Syariah

Produk DIRE merupakan tempat pengumpulan dana masyarakat yang akan diinvestasikan pada bidang real estate. Namun, tetap berdasarkan prinsip syariah. 

5. ETF (Exchange Trade Fund) Syariah

ETF berbasis syariah merupakan reksa dana yang berwujud investasi kolektif untuk diperjualbelikan di bursa efek. ETF dapat dikatakan sebagai gabungan pengelolaan saham di reksa dana dan prosedur penjualan di transaksi jual beli. 

Nah itu dia penjelasan tentang saham syariah. Apakah kamu tertarik? Selain investasi di saham, jangan lupa juga sisihkan untuk investasi di asuransi. Mengapa asuransi? Yuk baca, 10 manfaat umum asuransi berdasarkan jenisnya.

Artikel Terkait