cara lapor spt

Kalau kamu masih belum lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan, kamu bisa melakukannya secara online. Cara lapor pajak online ini disebut juga dengan e-filing yang bisa dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Yuk, cari tahu cara lapor pajak online sebelum 31 Maret 2023.

Apa itu e-Filing?

djp online

e-Filing adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara daring dan real time melalui website DJP di www.djponline.pajak.go.id. Kamu juga bisa melakukan e-filing melalui jasa aplikasi tertentu yang sudah terdaftar resmi sebagai agen pajak.

Tanpa perlu susah-susah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa melaporkan SPT kamu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melalui dua jenis formulir, yaitu Formulir 1770 S (Sumber penghasilan lebih dari satu dan pendapatan bruto lebih dari 60 juta per tahun) dan Formulir 1770 SS (Sumber penghasilan hanya satu dan pendapatn bruto kurang dari 60 juta per tahun).

Baca Juga: Makin Menumpuk, Ini 7 Penyebab Utama Kamu Terlilit Utang

Apa yang perlu disiapkan untuk lapor pajak online?

Sebelum mengisi laporan pajak online, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Bukti potong pajak dari kantor, yaitu bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau 1721 A2 untuk PNS. Jika kamu memakai Formulir 1770 SS, kamu hanya perlu melaporkan ini.
  • Bukti potong 1721 VII yang bersifat final (Untuk  pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD).
  • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Untuk penghasilan dari sewa tanah dan bangunan).
  • Bukti potong PPh Pasal 23 (Untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan).
  • Daftar penghasilan (Jika lebih dari satu sumber).
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Daftar harta (tabungan dan sertifikat kepemilikan tanah/bangunan) dan utang.
  • Dan dokumen lainnya.

Kamu juga perlu membuat dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification number) sebelum melaporkan pajak online. EFIN adalah nomor identitas elektronik yang digunakan untuk melaporkan Wajib Pajak melalui e-Filing.

Baca Juga: Berikut Cara Mendapatkan EFIN

 

Cara Lapor SPT Online dengan e-FIling

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan secara online:

  1. Buka situs DJP Online dan masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik tombol “Login”.
  2. Kamu akan melihat dua opsi antara “e-Filing” dan “e-Form”. Pilih opsi “e-Filing”.
  3. Klik tombol “Buat SPT”.
  4. Jawab pertanyaan yang diberikan: 
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Tidak
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih “Ya” untuk SPT 1770 SS atau “Tidak” untuk SPT 1770 S.
  1. Pilih isi data formulir. Kemudian isi tahun pajak dan status SPT. Untuk status SPT, pilih “Normal”. Hanya pilih “Pembetulan” jika kamu menemukan kesalahan pada SPT yang sudah kamu laporkan sebelumnya, kemudian pilih pembetulan ke berapa. Klik tombol “Langkah Selanjutnya”.
  2. Isi data sesuai yang diminta dan jenis formulir SPT kamu. 

Untuk formulir SPT 1770 SS, berikut data yang perlu kamu isi:

  • Bagian A: Penghasilan Bruto selama setahun, pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, iuran JHT/THT), Pilih status PTKP, kemudian isi PPh yang telah dipotong oleh perusahaan di poin 6. 
  • Setelah ini, kamu akan tahu status SPT kamu apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Jika Kurang Bayar, jawab pertanyaan lanjutan. Jika Lebih Bayar, kamu bisa memberikan dokumen bukti pemotongan pajak dari kantor atau bukti pembayaran lainnya. Jika Nihil, kamu bisa klik tombol “Lanjut”. 
  • Bagian B: Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Bagian C: Isi nominal harta dan utang.

Sementara untuk formulir SPT 1770 S, berikut data yang perlu kamu isi:

  • Bagian A: Penghasilan Final yang diisi sesuai bukti potong.
  • Bagian B: Harta pada Akhir Tahun, yaitu nominal harta yang kamu miliki pada akhir tahun.
  • Bagian C: Utang pada Akhir Tahun, yaitu nominal utang/pinjaman yang kamu miliki pada akhir tahun. Sementara itu, kamu bisa baca lebih lanjut mengenai cara melunasi utang kamu di sini.
  • Bagian D: Isi daftar susunan anggota keluarga sesuai awal tahun pajak yang kamu sudah laporkan. Klik “Langkah Berikutnya”
  • Lampiran bagian A: Penghasilan Neto dalam Negeri yang bukan final, termasuk bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lain.
  • Lampiran bagian B; Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti hibah, beasiswa, warisan, dan lainnya sesuai Pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan.
  • Lampiran bagian C untuk daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong
  • Induk SPT: Isi Identitas, Penghasilan Neto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang (jika punya penghasilan dari luar negeri), Kredit Pajak (jika pernah membayar angsuran PPh pasal 25). 
  • Setelah ini, kamu akan melihat Status SPT kamu, antara Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Jika kamu secara rutin memiliki status SPT “Kurang Bayar”, maka kamu akan diarahkan untuk mengisi Bagian F, yaitu Angsuran PPh pasal 25. 
  1. Centang pernyataan “Setuju/Agree” jika kamu sudah yakin semua informasi yang kamu isi sudah benar.
  2. Ambil Kode Verifikasi yang dikirim melalui e-mail. Salin kodenya dan klik tombol “Kirim SPT”. 

super easy health

Itulah langkah lapor spt tahunan yang bisa kamu lakukan. Setelah melalui ke-8 langkah ini, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik dari DJP. Jika kamu mengalami kendala atau membutuhkan bantuan saat mengisi formulir ini, kamu bisa menghubungi pusat bantuan DJP yang bernama Kring Pajak di 1-500-200.

Artikel Terkait