Menurut Otoritas Jasa Keuangan, klaim adalah permintaan ganti rugi dari Tertanggung, kepada Penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.
Jadi jika risiko yang dipertanggungkan terjadi, maka kamu sebagai Tertanggung atau Ahli Waris bisa mengajukan klaim kepada Super You sebagai pihak Penanggung.
Ada 3 jenis klaim yang bisa kamu lakukan di Super You, yaitu klaim cashless, reimburse, dan lump sum. Berikut keterangannya:
Klaim cashless :
proses klaim dimana Perusahaan Asuransi langsung membayarkan penggantian biaya kepada pihak rumah sakit, sehingga kamu tidak perlu membayar tagihannya. Jenis klaim ini berlaku secara opsional untuk produk asuransi kesehatan Super Well dan Super Care.
Klaim reimbursement:
proses klaim dimana Tertanggung membayar rumah sakit terlebih dahulu, kemudian bisa mengajukan penggantian biaya kepada pihak Perusahaan Asuransi. Jenis klaim ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan My Hospital, Super Care, dan asuransi kecelakaan Super Safe.
Klaim lump sum:
proses klaim dimana Tertanggung mengalami suatu risiko dan diberikan uang pertanggungan tunai dalam jumlah besar sesuai yang tercantum dalam kontrak asuransi. Jenis klaim ini berlaku untuk produk asuransi jiwa Super Life, asuransi penyakit kritis Super Strong, dan asuransi kecelakaan Super Safe.