Persyaratan Perpanjang SKCK

SKCK Polri seringkali dibutuhkan saat melamar pekerjaan di beberapa instansi. Karena itu, kita perlu tau nih cara dan persyaratan perpanjang SKCK mengingat masa berlaku SKCK hanya sampai enam bulan. Sayangnya, masih banyak yang belum tau ada cara mengurus SKCK online supaya nggak usah bolak-balik ke rumah lagi.

Surat keterangan yang berasal dari pihak kepolisian ini, pada umumnya dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain melamar kerja, SKCK Polri biasa digunakan untuk keperluan beasiswa, pembuatan paspor atau visa, pencalonan sebagai pejabat publik, bahkan pernikahan.

Tapi, apakah berarti semua orang wajib memiliki SKCK Polri? Nah, untuk memahami lebih lanjut mengenai apa kepanjangan SKCK, fungsi SKCK, cara mengurus SKCK, hingga persyaratan perpanjang SKCK, yuk simak informasi berikut ini!

Table of Contents

Apa itu SKCK?

Teman SUPERjuangan, kamu sendiri sudah pernah mendengar kepanjangan SKCK belum? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, merupakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang pernah atau tidaknya terlibat dalam tindak pelanggaran hukum.

Sebagai salah satu dokumen yang bersifat penting, SKCK hanya bisa diberikan kepada masyarakat selaku pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada. Nah, dalam proses penerbitannya, SKCK dikeluarkan secara resmi oleh fungsi intelijen dan keamanan Polri.

Adapun masa berlaku SKCK hanya sampai enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika dirasa perlu, kita nggak usah menunggu sampai benar-benar lewat dari tanggal, ketika masih aktif dan masa berlaku SKCK hampir habis, kita bisa memperpanjang SKCK di kantor kepolisian yang terdekat.

Selain itu, ada juga yang paling sering ditanyakan: apakah seseorang yang pernah melanggar hukum boleh mengajukan persyaratan perpanjang SKCK? Misalnya, pernah terlibat tawuran. Tentu boleh, hanya saja hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK.

Baca juga: Ini 5 Cara Daftar NPWP Pribadi!

Fungsi SKCK Berdasarkan Jenisnya

Fungsi SKCK Berdasarkan Jenisnya

Ternyata SKCK Polri yang mau digunakan untuk melamar pekerjaan akan berbeda tempat pengajuannya dengan SKCK Polri untuk penerbitan visa. Jika ingin membuat SKCK, pastikan kita datang ke kantor kepolisian yang sesuai berdasarkan kegunaan SKCK tersebut. Ini dia kegunaan SKCK berdasarkan tempat penerbitannya!

  • SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek)

Baik mendaftar maupun syarat memperpanjang SKCK di Kepolisian Sektor dapat difungsikan untuk melanjutkan sekolah, pengajuan beasiswa, melamar pekerjaan, berpindah alamat, pernikahan dengan anggota TNI/Polri, hingga pencalonan kepala desa dan sekretaris desa.

  • SKCK di Kepolisian Resor (Polres)

Faktanya, cara mengurus SKCK di Kepolisian Resor paling banyak dicari lho, sebab pendaftaran atau syarat memperpanjang SKCK ini dapat difungsikan untuk pendaftaran CPNS, saat melamar menjadi anggota TNI/Polri, serta pencalonan pejabat publik dan anggota legislatif tingkat kota/kabupaten.

  • SKCK di Kepolisian Daerah (Polda)

Selain urusan dalam negeri, cara mengurus SKCK juga diperlukan jika ingin pergi ke luar negeri. Karena itu, pendaftaran atau syarat memperpanjang SKCK di Polda difungsikan untuk paspor dan visa, bekerja di luar negeri, melamar menjadi notaris, hingga pencalonan pejabat publik tingkat provinsi.

  • SKCK di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)

Cara mengurus SKCK di Mabes Polri, baik itu pendaftaran maupun syarat memperpanjang SKCK dapat difungsikan untuk kepentingan menjadi pejabat negara tingkat pusat, penerbitan visa, izin bersekolah atau tinggal tetap di luar negeri, adopsi anak bagi pemohon WNA, hingga naturalisasi.

Syarat dan Cara Daftar SKCK Online

Syarat dan Cara Daftar SKCK Online

Sesuai kepanjangan SKCK, surat ini berfungsi sebagai bukti kita tidak memiliki atau justru ada catatan kriminal berdasarkan data kepolisian. Karena itu, sebagian dari masyarakat memilih untuk membuat SKCK Polri agar mendapatkan pengakuan bahwa telah bersikap baik, terutama saat ingin melamar kerja.

Jika kamu juga memerlukan SKCK, pembuatan SKCK yang baru dapat dilakukan di kantor kepolisian sesuai kegunaan SKCK kamu. Tapi, kabar baiknya ialah sekarang sudah tersedia SKCK online lho. SKCK online ini pas banget untuk kita yang nggak mau repot mengantre di kantor kepolisian.

1. Persyaratan Daftar SKCK Online

Sebelum mengajukan daftar SKCK online, pastikan dulu kita sudah memenuhi syarat-syarat SKCK online yang terbaru di bawah ini.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte kelahiran, surat kenal lahir, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
  • Dokumen untuk sidik jari atau rumus sidik jari
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, rapi, dan berkerah, serta muka tampak utuh
  • Uang tunai atau virtual account sebesar Rp30.000 untuk biaya pendaftaran

2. Cara Daftar SKCK Online

Nah, kalau sudah melengkapi syarat-syarat SKCK online di atas, kamu bisa lakukan pengajuan daftar SKCK online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini. 

  • Unduh aplikasi POLRI Super App pada Play Store atau App Store
  • Setelah proses unduh berhasil, lakukan ‘Daftar Baru’
  • Selesaikan registrasi akun baru menggunakan email atau nomor telepon yang aktif
  • Setelah masuk, pilih menu ‘SKCK’ pada kolom layanan presisi di halaman utama
  • Tekan ‘Ajukan SKCK‘ lalu ‘Mulai’
  • Isi keperluan beserta alamat RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi yang sesuai dengan KTP
  • Pilih metode pembayaran untuk biaya pendaftaran yang kamu inginkan, bisa tunai atau melalui transfer 
  • Jika transfer, tulis nama rekening kamu untuk konfirmasi pembayaran
  • Jika tunai, lewati saja nama rekening tersebut, kamu tinggal menyerahkannya ke kantor kepolisian yang dipilih
  • Tekan ‘Lanjut’
  • Kemudian, isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, serta alamat lengkap
  • Masukkan NIK dan nomor KK
  • Unggah pas foto ukuran 4×6 sesuai syarat daftar SKCK online sebelumnya
  • Isi hubungan keluarga lengkap, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, serta lampiran dokumen sidik jari
  • Setelah selesai, cetak kode registrasi yang dikirim melalui email kamu
  • Nah, kamu tinggal datang ke kantor kepolisian sesuai tingkat wewenang yang dipilih, jangan lupa juga membawa kode registrasi dan persyaratan fisik sesuai poin pertama di atas!

Baca juga: Ikuti Cara Cek Resi TIKI Disini!

Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Online

Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Online

Sama dengan pembuatan SKCK baru, cara memperpanjang SKCK online juga sudah ada lho! Namun, cara memperpanjang SKCK ini diperuntukkan masa berlaku SKCK yang sudah habis. Artinya, kamu perlu memiliki SKCK sebelumnya sebagai salah satu persyaratan perpanjang SKCK.

Masa berlaku SKCK yang habis dapat diperpanjang maksimal dalam satu tahun, jika sudah lebih dari satu tahun kamu harus membuat yang baru lagi. Selain itu, untuk persyaratan perpanjang SKCK juga akan dikenakan biaya yang sama besarnya dengan pembuatan SKCK baru.

Kantor kepolisian sendiri juga hanya buka pada hari kerja, mulai pukul 08.00 sampai 14.00. Dan usahakan datang sebelum waktu makan siang agar tidak mengantre. Tapi sebelum itu, perhatikan persyaratan perpanjang SKCK dan cara memperpanjang SKCK online yang akan memudahkan kamu berikut ini.

1. Persyaratan Perpanjang SKCK

Teman SUPERjuangan, jangan sampai salah dalam persyaratan perpanjang SKCK, baik itu cara memperpanjang SKCK di kantor kepolisian langsung maupun SKCK online. Dan ingat, maksimal masa habisnya selama satu tahun aja. Nah, ini dia persyaratan perpanjang SKCK yang nggak boleh dilewatkan!

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi KK dan akta kelahiran
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, rapi, dan berkerah, serta muka tampak utuh
  • Uang tunai atau virtual account sebesar Rp30.000 untuk biaya persyaratan perpanjang SKCK

2. Cara Memperpanjang SKCK Online

Daripada kamu harus mengantre di kantor kepolisian, sebaiknya lengkapi lebih dulu persyaratan perpanjang SKCK dan isi formulir perpanjangan secara online. Nah, nggak perlu menunggu sampai berhari-hari lagi, SKCK kamu udah jadi deh. Yuk, ikuti langkah-langkah cara memperpanjang SKCK di bawah ini!

  • Unduh aplikasi POLRI Super App pada Play Store atau App Store
  • Setelah proses unduh berhasil, lakukan ‘Daftar Baru’ atau ‘Masuk’
  • Selesaikan registrasi akun menggunakan email atau nomor telepon yang aktif
  • Jika sudah, pilih menu ‘SKCK’ pada kolom layanan presisi di halaman utama
  • Tekan ‘Ajukan SKCK‘ lalu ‘Mulai’
  • Isi keperluan dan unggah dokumen persyaratan perpanjang SKCK yang diminta
  • Pilih metode pembayaran untuk biaya pendaftaran yang kamu inginkan, bisa tunai atau melalui transfer 
  • Jika transfer, tulis nama rekening kamu untuk konfirmasi pembayaran
  • Jika tunai, lewati saja nama rekening tersebut, kamu tinggal menyerahkannya ke kantor kepolisian yang dipilih
  • Tekan ‘Lanjut’ dan kamu akan menerima kode registrasi pada email
  • Setelah itu, datang ke kantor kepolisian sesuai tingkat wewenang yang dipilih
  • Serahkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK fisik seperti poin di atas kepada petugas
  • Jika membayar tunai, serahkan juga uang sebesar Rp30.000 untuk biaya persyaratan perpanjang SKCK
  • Nah, tinggal tunggu aja deh sampai nama kamu dipanggil dan SKCK yang diperpanjang jadi!

Baca juga: Kumpulan Kata-Kata Bijak yang Menginspirasi

Nah, itu dia persyaratan perpanjang SKCK! Dengan cara memperpanjang SKCK lewat aplikasi resmi, kamu berhasil mencegah adanya tindakan pemalsuan SKCK dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau SKCK aja kita perlu hati-hati, apalagi sama kesehatan diri kita!

Selain memproteksi kesehatan, Super Easy Health dari Super You, merupakan asuransi online yang prosesnya cepat dan mudah. Nah, dengan setara Rp4.500 aja per hari bisa menghindari kita dari risiko keuangan akibat biaya rumah sakit yang lagi mahal lho. Jadi, tunggu apalagi?

Artikel Terkait